Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), Iksan (33), warga Jalan Rungkut Kidul, tak berkutik dan mengakui semua perbuatanya ketika ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Terbukti, saat digeledah di rumahnya petugas menemukan 18 poket sabu seberat 10,26 gram. Polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik dan HP, yang berisi bukti pesan transaksi tersangka dengan pengedar di atasnya. Selanjutnya, petugas tanpa ampun menggiring pria yang bekerja di percetakan itu ke Mapolrestabes Surabaya. Dan kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka adalah pengedar. Dia kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat (pengembangan). Kemudian digerebek dan ditangkap anggota di rumahnya," kata Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri, Rabu (14/12/2022) Saat diinterogasi Iksan mengaku, barang haram dibeli dari pengedar berinisial TK (DPO), seharga Rp 1,7 juta. Sabu diranjau di pot bunga sekitar Perumahan Citra Harmoni, Sidoarjo. "Saya hanya dititipi TK enam poket dengan berat enam gram, sedangkan sisanya 10 bungkus seberat 10,26 gram milik saya untuk dijual," terang Iksan kepada penyidik. Dari harga Rp 1,7 juta, Iksan mengaku baru membayar sebesar baru membayar Rp 700 ribu ke TK. Sisanya akan dibayar setelah habis menjual sabu. (rio)
Pengedar SS Rungkut Diringkus
Rabu 14-12-2022,20:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Terkini
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB