Mojokerto, Memorandum.co.id - Polres Mojokerto akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pengelolaan makanan ringan jenis pilus dan coklat kadaluarsa yang berlokasi di Dusun London, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari dan di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, setelah menunggu hasil laboratorium dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM), petugas menetapkan pemilik usaha atas nama Purwo Asmorontoko, warga Dusun London, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, sebagai tersangka. "Dia perannya sebagai penerima barang dan pengemas kembali kemudian dijual," ungkapnya, Senin (25/11) . Sebelum menentukan tersangka, polisi juga sudah memeriksa pelaku dan sudah digelarkan. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua alat bukti termasuk hasil uji dari BPOM yang keluar pada beberapa hari yang lalu. "Hasilnya memang tidak sesuai dengan syarat mutu," paparnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Akibat perbuatannya, pelaku bakal terancam dengan pasal 1999 tentang perlindungan konsumen dan undangan undangan no 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan pidana di atas lima tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kiriman makanan ringan jenis Pilus dan coklat yang sudah kadaluarsa dari wilayah Jawa tengah dan menjualnya kembali ke daerah Blitar dan juga tersebar di Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, petugas kepolisian menggerebek gudang pengelolaan makanan ringan kadaluarsa berlokasi di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging dan Desa Seduri Mojosari Pada Selasa tanggal 8 Oktober 2019 lalu. Dari hasil pengerebekan petugas mengamanakan puluhan barang bukti berupa 45 karung berisikan pilus, satu penggorengan, satu bendel kartas dan plastik bertuliskan Camilan Istimewa Dua Ikan, satu unit kendaraan GranMax serta mesin adonan molen yang digunakan untuk mencampur bumbu pilus, dan tiga tong cokelat yang sudah dicampur dengan wafer. Pengerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan berhasil menemukan aktivitas pengelolaan makanan ringan kadaluarsa di rumah MJ (44), warga Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging. (no/rif)
Bos Mamin Kedaluwarsa Jadi Tersangka
Selasa 26-11-2019,08:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,21:59 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Situbondo Gelar Pawai Lampion 'Situbondo Islamic Culture'
Senin 15-06-2026,16:59 WIB
PR Menumpuk, Calon Dirut Perumda Tirta Taman Sari Madiun Dihadapkan Sejumlah Persoalan Krusial
Senin 15-06-2026,17:51 WIB
Jatim-Australia Perkuat Ketangguhan Bencana, Dorong Kesiapsiagaan hingga Tingkat Desa
Senin 15-06-2026,14:45 WIB
Grand Darmo Suite Resmi Luncurkan Website Baru, Hadirkan Pengalaman Reservasi Lebih Mudah dan Eksklusif
Terkini
Selasa 16-06-2026,13:23 WIB
Filosofi Susu Putih 1 Muharram di Ponpes Nurul Huda Situbondo, Simbol Ikhtiar Spiritual dan Harapan Bangsa
Selasa 16-06-2026,12:47 WIB
Dekat dan Humanis, Polsek Sukodono Intensifkan Pendampingan Petani demi Ketahanan Pangan
Selasa 16-06-2026,12:43 WIB
Pasutri Komplotan Curanmor 19 TKP Antarkota Digulung Reskrim Simokerto, Bermodus Tuduh Korban Tabrak Lari
Selasa 16-06-2026,11:21 WIB
Sebulan Perumahan Sentra Alam Candi Diobok-obok Maling, Terekam CCTV Gasak Honda Vario
Selasa 16-06-2026,11:12 WIB