Mojokerto, Memorandum.co.id - Polres Mojokerto akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pengelolaan makanan ringan jenis pilus dan coklat kadaluarsa yang berlokasi di Dusun London, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari dan di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, setelah menunggu hasil laboratorium dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM), petugas menetapkan pemilik usaha atas nama Purwo Asmorontoko, warga Dusun London, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, sebagai tersangka. "Dia perannya sebagai penerima barang dan pengemas kembali kemudian dijual," ungkapnya, Senin (25/11) . Sebelum menentukan tersangka, polisi juga sudah memeriksa pelaku dan sudah digelarkan. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua alat bukti termasuk hasil uji dari BPOM yang keluar pada beberapa hari yang lalu. "Hasilnya memang tidak sesuai dengan syarat mutu," paparnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Akibat perbuatannya, pelaku bakal terancam dengan pasal 1999 tentang perlindungan konsumen dan undangan undangan no 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan pidana di atas lima tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kiriman makanan ringan jenis Pilus dan coklat yang sudah kadaluarsa dari wilayah Jawa tengah dan menjualnya kembali ke daerah Blitar dan juga tersebar di Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, petugas kepolisian menggerebek gudang pengelolaan makanan ringan kadaluarsa berlokasi di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging dan Desa Seduri Mojosari Pada Selasa tanggal 8 Oktober 2019 lalu. Dari hasil pengerebekan petugas mengamanakan puluhan barang bukti berupa 45 karung berisikan pilus, satu penggorengan, satu bendel kartas dan plastik bertuliskan Camilan Istimewa Dua Ikan, satu unit kendaraan GranMax serta mesin adonan molen yang digunakan untuk mencampur bumbu pilus, dan tiga tong cokelat yang sudah dicampur dengan wafer. Pengerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan berhasil menemukan aktivitas pengelolaan makanan ringan kadaluarsa di rumah MJ (44), warga Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging. (no/rif)
Bos Mamin Kedaluwarsa Jadi Tersangka
Selasa 26-11-2019,08:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,12:58 WIB
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Minggu 22-12-2024,20:35 WIB
Warga Terdampak Minta Amdal, Pembangunan RS Siloam MERR Belum Digarap
Minggu 22-12-2024,20:45 WIB
Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan 3 Poket Sabu dari Pembesuk Perempuan
Terkini
Senin 23-12-2024,18:35 WIB
Kapolres Lumajang Tekankan Pengamanan dan Pelayanan Optimal selama Nataru 2025
Senin 23-12-2024,18:24 WIB
Ambulans Klinik Ar-Rahmah Digondol Maling
Senin 23-12-2024,18:16 WIB
KAI Daop 9 Jember Imbau Kewaspadaan setelah Kecelakaan di Perlintasan Tak Terjaga
Senin 23-12-2024,18:14 WIB
Gagal ke Semifinal Piala AFF, Ketum PSSI Erick Tohir: Akan Ada Evaluasi
Senin 23-12-2024,17:39 WIB