Mojokerto, Memorandum.co.id - Polres Mojokerto akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pengelolaan makanan ringan jenis pilus dan coklat kadaluarsa yang berlokasi di Dusun London, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari dan di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, setelah menunggu hasil laboratorium dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM), petugas menetapkan pemilik usaha atas nama Purwo Asmorontoko, warga Dusun London, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, sebagai tersangka. "Dia perannya sebagai penerima barang dan pengemas kembali kemudian dijual," ungkapnya, Senin (25/11) . Sebelum menentukan tersangka, polisi juga sudah memeriksa pelaku dan sudah digelarkan. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua alat bukti termasuk hasil uji dari BPOM yang keluar pada beberapa hari yang lalu. "Hasilnya memang tidak sesuai dengan syarat mutu," paparnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Akibat perbuatannya, pelaku bakal terancam dengan pasal 1999 tentang perlindungan konsumen dan undangan undangan no 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan pidana di atas lima tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kiriman makanan ringan jenis Pilus dan coklat yang sudah kadaluarsa dari wilayah Jawa tengah dan menjualnya kembali ke daerah Blitar dan juga tersebar di Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, petugas kepolisian menggerebek gudang pengelolaan makanan ringan kadaluarsa berlokasi di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging dan Desa Seduri Mojosari Pada Selasa tanggal 8 Oktober 2019 lalu. Dari hasil pengerebekan petugas mengamanakan puluhan barang bukti berupa 45 karung berisikan pilus, satu penggorengan, satu bendel kartas dan plastik bertuliskan Camilan Istimewa Dua Ikan, satu unit kendaraan GranMax serta mesin adonan molen yang digunakan untuk mencampur bumbu pilus, dan tiga tong cokelat yang sudah dicampur dengan wafer. Pengerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan berhasil menemukan aktivitas pengelolaan makanan ringan kadaluarsa di rumah MJ (44), warga Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging. (no/rif)
Bos Mamin Kedaluwarsa Jadi Tersangka
Selasa 26-11-2019,08:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,22:36 WIB
Perkuat Tata Kelola Program MBG, Khofifah Dorong Sinergi SPPG dan Daerah
Sabtu 04-04-2026,21:44 WIB
Sejarah dan Arti Paskah Yang Diperingati Umat Kristen, 5 April 2026
Sabtu 04-04-2026,21:50 WIB
Tiga Nama Bersaing Jadi Ketua DPC PKB Magetan Periode 2026 2031
Sabtu 04-04-2026,22:21 WIB
Momen Haru Prabowo Peluk Keluarga Prajurit TNI Gugur di Bandara Soekarno Hatta
Sabtu 04-04-2026,22:56 WIB
Truk Angkutan Limbah Kayu di Lumajang Rawan Picu Kecelakaan
Terkini
Minggu 05-04-2026,20:37 WIB
Perkuat Jiwa Korsa, 750 Prajurit Koarmada II Nobar Film The Hostage's Hero
Minggu 05-04-2026,19:47 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 6 April 2026, Hujan Ringan Kembali Mendominasi
Minggu 05-04-2026,19:38 WIB
Bernardo Tavares Takjub Melihat Performa Serba Bisa Riyan Ardiansyah
Minggu 05-04-2026,19:31 WIB
Desakan Musprov Menguat, Mayoritas Anggota FORKI Jatim Tak Ikuti Kejurprov
Minggu 05-04-2026,19:20 WIB