Mojokerto, Memorandum.co.id - Polres Mojokerto akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pengelolaan makanan ringan jenis pilus dan coklat kadaluarsa yang berlokasi di Dusun London, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari dan di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, setelah menunggu hasil laboratorium dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM), petugas menetapkan pemilik usaha atas nama Purwo Asmorontoko, warga Dusun London, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, sebagai tersangka. "Dia perannya sebagai penerima barang dan pengemas kembali kemudian dijual," ungkapnya, Senin (25/11) . Sebelum menentukan tersangka, polisi juga sudah memeriksa pelaku dan sudah digelarkan. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua alat bukti termasuk hasil uji dari BPOM yang keluar pada beberapa hari yang lalu. "Hasilnya memang tidak sesuai dengan syarat mutu," paparnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Akibat perbuatannya, pelaku bakal terancam dengan pasal 1999 tentang perlindungan konsumen dan undangan undangan no 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan pidana di atas lima tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kiriman makanan ringan jenis Pilus dan coklat yang sudah kadaluarsa dari wilayah Jawa tengah dan menjualnya kembali ke daerah Blitar dan juga tersebar di Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, petugas kepolisian menggerebek gudang pengelolaan makanan ringan kadaluarsa berlokasi di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging dan Desa Seduri Mojosari Pada Selasa tanggal 8 Oktober 2019 lalu. Dari hasil pengerebekan petugas mengamanakan puluhan barang bukti berupa 45 karung berisikan pilus, satu penggorengan, satu bendel kartas dan plastik bertuliskan Camilan Istimewa Dua Ikan, satu unit kendaraan GranMax serta mesin adonan molen yang digunakan untuk mencampur bumbu pilus, dan tiga tong cokelat yang sudah dicampur dengan wafer. Pengerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan berhasil menemukan aktivitas pengelolaan makanan ringan kadaluarsa di rumah MJ (44), warga Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging. (no/rif)
Bos Mamin Kedaluwarsa Jadi Tersangka
Selasa 26-11-2019,08:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Kamis 07-11-2024,08:39 WIB
Operasi Gabungan di Jemursari Antisipasi Balap Liar, Polisi Tindak dan Amankan Kendaraan
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Kamis 07-11-2024,09:58 WIB
Dor! Kaki Jamal Pelaku Curanmor di Sukolilo Dilumpuhkan
Kamis 07-11-2024,12:32 WIB
Truk Ayam Terguling Tabrak Mobil Travel di Tanggul Jember
Terkini
Jumat 08-11-2024,06:00 WIB
Lewat Jurnalistik, SMPK Bhara Widya dan Diskominfo Lumajang Bentuk Karakter Pelajar Pancasila
Jumat 08-11-2024,02:46 WIB
2.296 KPPS Pilkada 2024 di Kota Probolinggo Dilantik
Jumat 08-11-2024,02:41 WIB
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polrestabes Surabaya Pasang Badan
Jumat 08-11-2024,02:36 WIB
Jambret yang Akibatkan Korban Meregang Nyawa di Jalan Semarang Disidang
Jumat 08-11-2024,02:24 WIB