Mojokerto, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Mojokerto meringkus E alias Bendol (29), warga Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto. Laki-laki yang keseharian bekerja sebagai sopir truk tersebut diringkus setelah tega membegal tetangga dekatnya karena butuh biaya untuk berobat anaknya. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengatakan kasus pembegalan ini terungkap setelah pihaknya melacak ponsel korban. Ponsel pintar itu ternyata masih di tangan Bendol. Tim Jatanras dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto pun dikerahkan untuk meringkus pelaku. Bapak tiga anak tersebut dibekuk ketika melintas di Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. "Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata ponsel korban masih di tangan pelaku, sehingga dia bisa kami amankan," kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (14/12/2022). Gondam menjelaskan Bendol membegal HM (52) pada Selasa (25/10/2022). Pelaku lebih dulu membuntuti korban yang ketika itu sendirian dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di sebuah rumah sakit. Padahal, rumah Bendol dan HM berdekatan di Dusun/Desa Beloh. Sampai di jalan sepi antara Dusun Semanding dengan Dusun Beloh sekitar pukul 18.30 WIB, Bendol memotong laju sepeda motor korban. Saat itu ia juga sendirian mengendarai Sepeda motor Yamaha Xeon nopol S 6802 ZM. Sopir truk ini lantas mencabut dan membuang kunci sepeda motor korban ke sungai. "Pelaku kemudian menodong korban pakai gunting. Saat korban ketakutan, pelaku memotong tali tas korban menggunakan gunting," jelasnya. Saat itulah Bendol baru sadar kalau wanita yang ia begal adalah tetangga dekatnya. Bapak tiga anak ini bergegas pulang setelah merampas tas korban. Ia sempat berganti baju, lalu kembali ke lokasi pembegalan untuk berpura-pura menolong pegawai rumah sakit tersebut. Kebetulan lokasi pembegalan hanya sekitar 100 meter dari rumahnya. Bahkan, Bendol sempat mengantar pulang korban dengan mendorong sepeda motornya. "Pelaku tak menyangka korban tetangganya sendiri. Setelah tahu korban tetangganya sendiri, dia panik, balik kanan ganti baju, kemudian berpura-pura menolong korban," terang Gondam. Kepada penyidik, Bendol mengaku baru sekali membegal pengendara sepeda motor. Ia berhasil merampas tas milik tetangga dekatnya yang berisi 1 ponsel pintar, uang Rp 48 ribu, serta kartu identitas. Kini ia harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Menurut Gondam, Bendol dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. "Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," tegasnya. Bendol mengaku memakai masker saat membegal tetangga dekatnya agar tak bisa dikenali. Namun, ketika itu ia khawatir korban bisa mengenalinya. Sehingga ia berpura-pura menolong korban setelah lebih dulu berganti baju untuk membuat alibi. "Korban tidak tahu kalau saya yang merampas tasnya. Saya menolong korban supaya tidak dicurigai. Saya dorong motornya sampai ke rumahnya," ungkapnya. Pria yang sehari-hari menjadi sopir truk ini berdalih nekat membegal lantaran butuh biaya untuk berobat anaknya. Ketika itu, anaknya sakit kejang hingga harus diopname di sebuah rumah sakit di Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sedangkan ponsel pintar milik korban ia pakai sendiri sampai ia diringkus polisi. "Uang korban Rp 48 ribu untuk wira-wiri ke rumah sakit tempat anak saya dirawat. Alhamdulillah sekarang sudah sembuh, biayanya pakai KIS (Kartu Indonesia Sehat)," tandasnya. (no)
Begal Tetangga Sendiri, Sopir Truk Trowulan Diringkus
Rabu 14-12-2022,13:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Terkini
Senin 23-12-2024,22:36 WIB
Pengurus PWRI Kabupaten Lumajang Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik
Senin 23-12-2024,22:29 WIB
Polsek Mulyorejo Gelar Rakor Amankan Nataru, Antisipasi Kemacetan dan Kerawanan
Senin 23-12-2024,22:23 WIB
Bapenda Tulungagung Apreasiasi Capaian PBB-P2 Tahun 2024 yang Sesuai Target
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas
Senin 23-12-2024,22:06 WIB