Saluran Kebraon Dialihfungsikan, BPN I Surabaya Ukur Batas Persil

Selasa 13-12-2022,20:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Dalam rangka mengamankan aset negara berupa saluran Kemlaten Baru di Jalan Kebraon V, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang yang telah diuruk dan dialihfungsikan, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I mulai melakukan pengukuran terhadap persil 45 dan 46 milik PT Mutiara Development Sejahtera (MDS), Selasa (13/12/2022). Kegiatan ini turut melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Bagian Pemerintahan dan Kesra Surabaya, kecamatan, kelurahan, PT MDS, dan LPMK, serta masyarakat setempat. Lurah Kebraon Zainul Abidin menjelaskan, pengukuran yang dilakukan BPN Surabaya I sebagai upaya untuk menentukan titik pengembalian batas sesuai dengan sertifikat. Dengan begitu, nantinya saluran Kemlaten Baru yang telah diuruk dapat dikembalikan fungsinya seperti semula. "BPN sedang mengumpulkan data. Semoga cepat selesai, batas-batasnya jelas, sehingga dari pihak PT bisa segera melakukan normalisasi saluran sesuai dengan surat dari DSDABM Surabaya. Kita bersama-sama ingin menyelamatkan asetnya pemkot," tutur lurah. Sedangkan Sekretaris Kecamatan Karangpilang Joko Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan pengukuran dari BPN Surabaya I. Hal ini dilakukan setelah pihak PT MDS mengajukan pengukuran batas persil "Jadi ini agendanya hanya pengukuran saja. Yang dilakukan oleh BPN Surabaya I. Ini masih pengukuran awal, nanti hasilnya akan dikoordinasikan dengan dinas terkait. Kalau masih ada kekurangan data, maka nantinya BPN Surabaya I akan ke lokasi kembali," tandasnya. Sementara itu, ketua LPMK Kebraon Gatot Setiabudi merasa bersyukur. Sebab, upaya selama 1,5 yang dilakukannya bersama warga dan tokoh masyarakat tidak sia-sia. Dia berharap, hasil dari pengukuran BPN Surabaya I segera tersampaikan. Dengan begitu saluran Kemlaten Baru kembali berfungsi untuk mencegah banjir di wilayah Kebraon. "Saya sebagai ketua LPMK merasa senang bisa mengupayakan selama satu setengah tahun bersurat ke Bapak Wali Kota Eri Cahyadi hingga kami tembuskan sampai Polda Jatim. Alhamdulillah terkabul bisa dikembalikannya fungsi saluran di wilayah Kebraon yang nantinya untuk mengatasi banjir," katanya. Selama ini, kata Gatot, kondisi saluran di Kelurahan Kebraon semrawut. Salah satunya dikarenakan adanya saluran utama yang dimatikan oleh pengembang. Selain itu, juga ada saluran yang dialihkanfungsikan menjadi pertokoan. "Ada yang diuruk sehinga tidak dapat difungsikannya saluran tersebut. Bahkan ada saluran yang diuruk lalu dibangun menjadi pertokoan," jelasnya. "Dengan data-data yang saya miliki, kita berusaha mengadukan ke intansi terkait. Ternyata benar bahwa saluran-saluran tersebut adalah aset milik pemkot. Semoga usaha kita dalam pengembalian fungsi saluran ini segera dilakukan demi kepentingan masyarakat luas," sambung Gatot. Selain itu, Gatot menambahkan, pihaknya akan mengadukan ke kejaksaan terkait penyalahgunaan saluran yang sudah dikuasahi oleh pengembang. Terutama lahan yang telah beralih menjadi pertokoan dan dikuasahi oleh perorangan. Di tempat yang sama, Dita selaku perwakilan PT MDS memastikan bahwa pihaknya siap melakukan normalisasi dan mengembalikan saluran yang teruruk tersebut. Namun begitu, pihaknya masih menunggu hasil dari BPN terkait batasannya. "Kita masih menunggu hasilnya dari BPN, setelah itu nanti akan dilakukan pengembalian fungsi saluran," tandasnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait