Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan Ryo Suharjitno (21),pengemudi Honda Jazz nopol N 1368 IH, sebagai tersangka, Selasa (13/12/2022). Ini setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan tunggal di depan Apotek Kimia Farma, Jalan Dharmahusada pada Kamis (2/12/2022) lalu. Kejadian itu mengakibatkan, temannya yang menjadi penumpang, L(16), meninggal dunia. Penetapan tersangka dikatakan langsung Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. Ia menegaskan, dari hasil penyelidikan polisi terbukti sewaktu mengemudikan mobil dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras). Selain itu, Ryo juga mengemudikan mobil dalam kecepatan tinggi antara 80-100 kilometer per jam. "RS (21), berprofesi mahasiswa sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan," kata Arif. Arif mengungkapkan, sebelum kejadian tragis itu tersangka dan temannya pulang dari tempat hiburan di daerah Surabaya Selatan. Kemudian hendak pulang ke Pobdok Tjandra Sidoarjo sekitar pukul 02.30. "Sampai di TKP (Depan Apotek Kimia Farma Dharmahusada) kendaraan oleng, naik ke trotoar pembatas jalan dan menabrak pohon," jelas Arif. Mobil kemudian terpental kembali ke aspal dengan posisi sudah terbalik. Mesin mobil terpental ke ruko yang berada di dekat TKP. "Temannya, L tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga terpental di taman dan meninggal dunia di tempat, sedangkan Ryo terjepit di mobil," ungkap Arif. Parahnya lagi, sebelum kecelakaan itu terjadi, tersangka diajak orangtuanya untuk minum alkohol di RHU. Orang tua tersangka mengajak minum dengan dalih mengajari anaknya agar tidak terbiasa minum terlalu banyak. "Kejadian ini patut kita sesalkan, karena kita sadari peran orang tua dan tanggungjawab orang tua untuk memberikan pengawasan kepada anaknya adalah hal yang sangat mutlak," tegas dia. Ryo pun disangkakan dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ryo pun diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, Ryo saat diinterogasi mengaku sangat menyesal karena menyebabkan temannya meninggal dunia atas kecerobohannya dalam mengendarai mobil. "Dan ini sebagai contoh bagi para remaja yang lain. Karena sangat membahayakan diri kita sendiri dan orang lain," tutur Ryo. Sedangkan Budiono, orangtua Ryo, juga tutur menyesal. Ia akan mengajari anaknya sendiri dan bukan dari orang lain. Kejadian itu tidak berniat memberikan contoh kepada anaknya, tapi hanya mencegah anaknya agar tidak minum terlalu banyak. "Dan ini sebagai contoh yang lain. Saya tidak bermaksud memberi contoh buruk kepada anaknya, hanya saja mencegah anak saya tidak mengonsumsi minum terlalu banyak malam itu. Dan ini tidak patut dicontoh," kata Budiono. (rio)
Laka Tunggal Dharmahusada, Pengemudi Honda Jazz Jadi Tersangka
Selasa 13-12-2022,20:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,19:59 WIB
26 Terapis Kesehatan Ikuti Pelatihan Penanganan Saraf Kejepit di Kota Malang
Senin 09-03-2026,21:32 WIB
Ascott Waterplace Surabaya Rayakan International Women’s Day dengan Workshop Merangkai Bunga
Senin 09-03-2026,19:20 WIB
Pelatih Beladiri Asal Madiun Cabuli Atlet Didiknya di Tiga Kota
Senin 09-03-2026,21:41 WIB
15 Aduan THR Masuk Posko Disnakertrans Jatim, Industri Manufaktur Paling Banyak Dilaporkan
Senin 09-03-2026,22:00 WIB
Akselerasi Standar Keamanan Pangan, Pemerintah Percepat Sertifikasi Higiene Dapur MBG
Terkini
Selasa 10-03-2026,17:44 WIB
Pendana Siwalan Party Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Surabaya
Selasa 10-03-2026,17:40 WIB
Penutupan Tribun Utara Stadion GBT oleh Persebaya Tuai Apresiasi Exco PSSI Arya Sinulingga
Selasa 10-03-2026,17:37 WIB
Ide Takjil Buka Puasa yang Manis dan Tetap Sehat Tanpa Gula Berlebihan
Selasa 10-03-2026,17:36 WIB
Dua Penadah Mobil Curian Divonis Majelis Hakim PN SUrabaya 1 Tahun Penjara
Selasa 10-03-2026,17:32 WIB