Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen memusnahkan barang bukti (BB) dari 216 perkara yang telah mempunyai ketetapan hukum, Senin (12/12/2022). Pemusnahan BB kali kedua yang dilakukan oleh Kejari Kepanjen ini periode Juli hingga Novenmber 2022. Kajari Kepanjen Diah Yuiastuti menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan kasus yang ditangani dalam periode Juli sampai dengan November 2022. "Periode Juli - November ini mengalami penurunan jika dibanding pada periode Januari- Juni lalu," terangnya, Senin (12/12/2022). Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkotika berupa daun ganja kering seberat 11.067,9 gram, 23 poket ganja, 1.417,547 gram sabu-sabu, 49 poket sabu, 52.713 butir pil dobel L. Sedangkan dari perkara lain yang juga ikut dimusnahkan, pada saat itu berupa 4.672 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu, pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu (pipet), korek api gas, sedotan. Selain itu juga kertas grenjeng, HP, timbangan elektrik, plastik klip transparan, gergaji, sajam pisau, kunci, celana dalam dan kaos. "Kalau melihat dari barang bukti yang kami musnahkan, telah terjadi penurunan terhadap kasus narkotika," kata Diah. Diah berharap penurunan tidak hanya pada kasus narkotika saja, namun bisa diikuti oleh kasus lainnya. Barang yang dimusnahkan ini berdasarkan No: print 3031/M.5.20/Kpa.5/12/2022 tgl 08 Desember 2022 jo putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpisah, Bupati Malang HM Sanusi mengapresiasi pemusnahan ini dan apabila dilihat tren yang terjadi terus menurun sehingga dapat dipastikan secara bertahap wilayah Kabupaten Malang, menuju situasi yang kondusif dan menuju semakin aman. "Kalau melihat laporan dari kejaksaan tadi, kondisinya terus menurun semoga ke depan terus mengalami penurunan," ujar Sanusi. (kid/ari)
Kejaksaan Kepanjen Musnahkan Barang Bukti
Senin 12-12-2022,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,07:00 WIB
3 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 di Surabaya, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Kamis 19-02-2026,14:26 WIB
12 Bukber All You Can Eat di Surabaya Ramadan 2026, Lengkap Harga dan Lokasi
Kamis 19-02-2026,07:21 WIB
PDIP Surabaya Mulai Urus Legalisir Suara, KPU Tunggu Surat Resmi PAW
Kamis 19-02-2026,15:49 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Kamis 19-02-2026,10:03 WIB
Bahaya Langsung Tidur setelah Sahur, Picu GERD dan Asam Lambung Naik
Terkini
Jumat 20-02-2026,03:38 WIB
Saka Kunci Masa Depan! Bintang Arsenal Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2030
Kamis 19-02-2026,22:45 WIB
Layanan Publik Jember Raih Predikat Tertinggi Ombudsman, Gus Fawait Perluas Akses hingga Desa
Kamis 19-02-2026,22:37 WIB
Jember Masuk 10 Besar Nasional Ombudsman, Komitmen Gus Fawait Perkuat Pelayanan Publik
Kamis 19-02-2026,22:28 WIB
Bus Trans Jatim Tabrakan Beruntun dengan Dua Truk di Sidayu Gresik
Kamis 19-02-2026,22:22 WIB