Gerebek Rumah Kos Simo Rukun, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu

Kamis 08-12-2022,19:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id -  Rumah kos di Jalan Simo Rukun Timur digerebek Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya, dua pria pengedar sabu-sabu diamankan petugas kepolisian. Tersangka diamankan MMA (25) dan H (28). Keduanya warga Jalan Simorejo yang ngekos di Jalan Simo Rukun Timur. Barang bukti yang diamankan enam poket sabu sabu siap edar dengan berat total 2,69 gram. Penggerebekan tersebut bermula adanya informasi bahwa keduanya bekerja sama menjual sabu sabu ke pelanggan. Berbekal informasi itu tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan kebenarannya. Setelah mendapatkan tempat tinggal pria yang kesehariannya bekerja berjualan sayur dan kuli bangunan itu, petugas yang menyamar menggunakan pakaian preman ini langsung menggerebek kos terduga pelaku. Di dalam kamar tersebut keduanya panik dengan kedatangan petugas. Setelah dipastikan keduanya target operasi kali ini petugas langsung menginterogasi soal kepemilikan sabu. Awalnya tersangka sempat mengelak hingga akhirnya polisi melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok yang mencurigakan. Dengan disaksikan pelaku, benar saja setelah dibuka bungkus rokok tersebut disembunyikan sejumlah plastik klip yang berisi serbuk kristal. "Setelah dicek isinya sabu sabu. Ada 6 poket sabu siap edar kami temukan dengan berat total 2,69 gram," kata Kasatreskoba AKP Hendro Utaryo, Kamis (8/12/2022). Selain mengamankan sabu sabu, petugas juga menyita HP merk Oppo A57 warna Hijau dengan simcard dan HP merk Samsung A12 warna Biru dengan simcard. Kedua ponsel tersbeut diduga sebagai alat komunikasi transaksi sabu dengan konsumen. Rencananya sabu sabu tersebut hendak diedarkan keduanya. Sialnya sebelum habis terjual aksinya terbongkar pihak kepolisian. "Ada yang sudah terjual. Kami juga amankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu," jelas Hendro. Di hadapan penyidik, tersangka H mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari orang yang disebut bernama R (DPO) di depan Lapangan sepak bola di Jalan Simorejo Timur Surabaya secara ranjau. "Kami ambil dengan sistem ranjau atau ditaruh di rumput-rumput. Rencananya sabu itu kami dijual lagi," pengakuannya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait