Gresik, memorandum.co.id - Perwakilan enam desa di Kecamatan Manyar, Gresik melayangkan protes atas pengelolaan limbah besi dari proyek smelter PT Freeport Indonesia (PTFI). Mereka meminta pengelolaan dan penjualan limbah dikelola masing-masing badan usaha milik desa (BUMDes) atau BUMDesma. Protes itu ditunjukkan dengan menggeruduk Pusat Transformasi Bersama (PTB) di Kecamatan Manyar yang menjadi pusat pengelolaan limbah, Kamis (8/12/2022). Mereka dari perwakilan Desa Tajungwidoro, Kramat, Watuagung, Bedanten, Karangrejo dan Banyuwangi. Rombongan itu antara lain terdiri dari kepala desa (kades) dan pengurus BUMDes. Permintaan mereka satu, yakni limbah dikelola masing-masing BUMDes/BUMDesma. "Apakah nanti ada persentase dengan PTB atau KSO Yatamam tinggal disepakati," kata Kades Watuagung, Zamrozi. Menurut Zamroji, BUMDesma Mengare memang sudah mendapatkan hasil dari penjualan limbah besi proyek smelter tersebut. Tapi nilainya sangat kecil. Pihaknya menyebut mayoritas uang hasil penjualan limbah diambil PTB atau KSO Yatamam. "Tuntutan kami sederhana, alokasi limbah besi pengelolaannya manjadi kewenangan penuh masing-masing BUMDes," tegasnya. Tuntutan serupa disampaikan secara lugas, Kepala Desa Tajung Widoro, Mastain. Ia menambahkan, tuntutan dari enam desa tersebut muncul karena PTB atau KSO Yatamam dianggap tidak konsisten. Menurutnya, desa di luar Manyar komplek selalu dikesampingkan. "Kami perwakilan dari Mengare komplek hanya minta kepastian, berapa alokasi sampah besi yang diberikan kepada masing-masing BUMDes/BUMDesma. Kalau tidak ada ya gak apa-apa," ucapnya ketus. Mastain menyayangkan, pihak PTB tidak bisa menunjukan berapa hasil yang sudah diperoleh PTB selama beroperasi. Serta kegunaan anggaran tersebut. "Kita hanya minta transparansi uang yang sudah kami setor diperuntukan untuk apa saja," pungkasnya. Ditempat yang sama, Direktur PTB Azhar mengatakan, mekanisme sebelumnya memang masing-masing BUMDes/BUMDesma bisa mengambil sendiri limbah besi ke lokasi proyek smelter di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate. Di kemudian hari, PTB membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing BUMDes bahwa semua pengelolaan sampah besi tersentral di PTB. BUMDes tidak boleh menjual langsung ke buyer atau pembeli. Terkait persentase pembagian hasil penjualan dinilai sudah sesuai aturan. "Misalnya BUMDes ambil 10 ton sampah besi dari Freeport dan kami tidak boleh mengambil uang hasil penjualan itu ya gak bisa. Karena semua sudah ada aturannya. Kalau mau gabung dengan kami yang harus mengikuti mekanisme yang ada. Tapi kalau mau langsung mengajukan sendiri ke PT Freeport kami tidak bisa mencegah, silahkan," ungkapnya.(and/har)
6 Desa di Gresik Protes Pengelolaan Limbah Proyek Smelter
Kamis 08-12-2022,19:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,12:58 WIB
Genjot Herd Immunity, Pemkab Situbondo Wajibkan Sertifikat Imunisasi untuk Masuk Sekolah
Jumat 12-06-2026,13:04 WIB
Viral, Mahasiswa Pukul Siswa SMP Saat Kerja Kelompok di Menganti Gresik Berakhir Damai
Jumat 12-06-2026,13:38 WIB
Pemkab Tulungagung Dukung SE 2026, 1.145 Petugas Sisir 143 Ribu Lebih Usaha
Jumat 12-06-2026,07:12 WIB
Drama 3 Kartu Merah, Meksiko Menang di Laga Pembuka Piala Dunia 2026 Lawan Afrika Selatan
Jumat 12-06-2026,10:19 WIB
Pemkab Jombang Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 untuk Pembangunan yang Lebih Tepat Sasaran
Terkini
Jumat 12-06-2026,21:30 WIB
Sebar 400 “Mata Digital”, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA
Jumat 12-06-2026,20:49 WIB
Rahasia yang Tersimpan Setelah Sebelas Tahun (5): Ketukan Palu dan Rumah yang Kehilangan Suara
Jumat 12-06-2026,20:30 WIB
Trans Jatim Bidik Kawasan Industri Pasuruan, Dishub Siapkan Jalur Alternatif untuk Buruh
Jumat 12-06-2026,20:00 WIB
Bupati Lumajang Dorong Pemanfaatan Kendaraan Dinas yang Lebih Efektif
Jumat 12-06-2026,19:55 WIB