Gelapkan Pajak Rp 2,5 M, DJP Jatim II Pidanakan Bos Penggilingan Baja

Kamis 08-12-2022,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan satu tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di Jl RA Basuni No 360, Dalmon Utara, Japan, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/12). Tersangka RW merupakan Direktur PT SPA terpaksa diserahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto karena tidak membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang sudah dipungutnya. Sehingga, bos yang melakukan kegiatan usaha industri penggilingan baja (steel rolling) dengan bahan baku besi rongsokan yang diolah menjadi besi beton polos/besi beton ulir dengan merk WSC menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2. 509.314.426. Modus operandi yang dilakukan, PT SPA melakukan transaksi penjualan/penyerahan besi beton yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI. Atas penyerahan tersebut, tidak seluruhnya diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari hingga Februari 2013 dan Mei hingga Desember 2013 oleh PT SPA sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN. Tersangka RW diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Vita sapaan akrab Kepala Kantor DJP Jatim II mengatakan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak. Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak. “Kami mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan, karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas,” harap Vita, Kamis (8/12).(dar/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait