Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Kamis 08-12-2022,11:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti 276 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (8/12/2022) siang. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan untuk menghindari penyalahgunaan. Terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, barang bukti yang dimusnahkan berupa obat keras berbahaya, terdiri obat jenis Trihexyphenidyl "Y", obat jenis Dextromethropan, Ektasi, Narkotika jenis Shabu, Ganja, Uang Palsu serta barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap dan papan judi. "Trihexyphenidyl "Y" sejumlah 281.720 34.856 butir butir, obat jenis Dextromethropan 3 butir, Narkotika jenis Shabu seberat 2.332,304 gram, Ganja 112,96 gram, dan Uang Palsu 2.438 lembar plus 1 Tas yang berisi 3.414 lembar pecahan seratus ribuan, " urai Nyoman Sucitrawan. Selain itu barang bukti yang turut dimusnahkan/dirusak, lanjut I Nyoman Sucitrawan, berupa timbangan, hand phone, kaleng obat, celurit, kaleng kosong. plastik klip, dompet, kaos, celana jeans dll. Pemusnahan barang bukti kali kedua di tahun 2022, dihadiri oleh Ketua PN Jember I Wayan Gede Rumega, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, yang diwakili oleh KBO Ipda Edy dan Kanit Pidum Ipda Eko serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Jember yang di ikuti para jajaran Kasi lingkungan Kejaksaan Negeri Jember. "Meski demikian, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Barang yang dimusnahkan hanya barang yang tidak bisa digunakan. Jika barang bukti masih bisa digunakan, maka akan dilelang untuk Negara," tutur putra Asli pulau Dewata itu. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait