Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua majelis hakim AA Gd Agung Parnata memvonis Ferri Jocom selama 3,5 tahun penjara, Rabu (7/12). Selain hukum badan, mantan Kabid Transtibum Satpol PP Kota Surabaya ini juga membayar denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan. "Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan, tidak pernah dihukum, PNS, dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar ketua majelis hakim AA Gd Agung Parnata dalam amar putusannya. Terkait putusan itu, terdakwa yang mengikuti sidang secara online menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) R Harwiadi. Atas sikap terdakwa dan JPU, majelis hakim memberikan waktu seminggu. (fer)
Jual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Ferri Jocom Divonis 3,5 Tahun
Rabu 07-12-2022,15:53 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :