Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua majelis hakim AA Gd Agung Parnata memvonis Ferri Jocom selama 3,5 tahun penjara, Rabu (7/12). Selain hukum badan, mantan Kabid Transtibum Satpol PP Kota Surabaya ini juga membayar denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan. "Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan, tidak pernah dihukum, PNS, dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar ketua majelis hakim AA Gd Agung Parnata dalam amar putusannya. Terkait putusan itu, terdakwa yang mengikuti sidang secara online menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) R Harwiadi. Atas sikap terdakwa dan JPU, majelis hakim memberikan waktu seminggu. (fer)
Jual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Ferri Jocom Divonis 3,5 Tahun
Rabu 07-12-2022,15:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,17:56 WIB
Motor Guru Ekskul Menari di TK Simo Kwagean Surabaya Raib Digondol Dua Pencuri
Selasa 10-02-2026,19:40 WIB
Kecamatan Karangrejo Gelar Musrenbang dan Muspadi RKPD Tulungagung Tahun 2027
Selasa 10-02-2026,13:07 WIB
Catat Jadwalnya! Proliga 2026 Seri Bojonegoro Siap Digelar di GOR Utama Ngumpakdalem, Sajikan 9 Laga Sengit
Selasa 10-02-2026,19:56 WIB
Mengaku Pegawai Kementerian, Modus Lelang Mobil BUMN Rp 149 Juta di Surabaya
Selasa 10-02-2026,14:05 WIB
Diduga Dianiaya Oknum Tim Respatti Polrestabes Surabaya, Remaja Bronggalan Lapor Propam Polda Jatim
Terkini
Rabu 11-02-2026,12:27 WIB
Dramatis! Evakuasi 3 Pekerja Terjepit Pagar Lantai 3 di Jalan Semarang Surabaya
Rabu 11-02-2026,12:22 WIB
Manfaatkan Dana Rp50 Juta Per RT, Suryadi Dorong Pendirian BUMRT
Rabu 11-02-2026,12:10 WIB
Jeritan Pengusaha Reklame Jember, Niat Bayar Pajak Dihambat, Aturan Abu-Abu Jadi Sekat
Rabu 11-02-2026,12:08 WIB
Satlantas Polres Bojonegoro Bagikan Cokelat kepada Anak Tertib Berlalulintas
Rabu 11-02-2026,12:05 WIB