Bapak dan Anak Kompak Jadi Spesialis Penjarah Sepeda Angin

Senin 05-12-2022,08:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bangkalan, Memorandum.co.id - Sungguh memprihatinkan. Seorang ayah berinisial MS (45) dan anak laki-lakinya yang masih di bawah umur, di bawah 13 tahun, kompak berpetualang menjadi spesialis penjarah sepeda angin. Terutama sepeda gunung. Berkat kekompakan duet bapak dan anak asal Desa Mrecah, Kecamatan Tamah Merah, yang kaprah beraksi di wilayah Kecamatan Bangkalan itu, diduga sekitar belasan sepeda angin berhsil mereka jarah. Namun sial, rutinitas aksi terlarang bapak dan anak ini, kini mandeg sudah. Keduanya berhasil dibekuk Timsus Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (2/12) lalu. ” Dari tangan tersangka bapak dan anak ini, sedikitnya barang bukti (BB-Red) 8 unit sepeda angin disita anggota,” kata Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya, Senin (5/12). Sebagian besar dari BB itu disita dari oknum penadah yang juga diciduk Timsus Satreskrim Polres. Jelinya, duet tersangka bapak dan anak ini, dalam aksinya selalu mengincer sepeda berkelas. Nominal harganya ditaksir rata-rata di atas Rp 7 juta. Dihadapan penyidik, sang Bapak MS, mengakui terus terang perbutannya. Profesi terlarang baru ditekuni baru beberapa bulan.” Motifnya murni karena faktor ekonomi,” tandas AKP Bangkit. Kasus ini masih terus dikembangkan. Sebab Polisi mengendus info ada penadah lain yang masih ditelusuri. AKP Bangkit kemudian membeberkan kronologis ungkap kasus ini.Awalnya, Satreskrim mengendus info dari warga bahwa di wilayah Kecamatan Bangkalan Kota akhir-akhir ini marak aksi pencurian sepeda angin. Rutinitas lidik di lapangan segera dilakukan. Termasuk menelusuri lewat rekam jejak CCTV di beberapa lokasi TKP pencurian. Akhirnya, terduga pelakunya mengarah pada MS dan anak lelakinya.“Kedunya berhasil ditangkap anggota Jumat (2/12). Termasuk penadah dan 8 BB sitaan anggota diamankan ke Mapolres Bangkalan,”ungkap AKP Bangkit. Soal apakah anak tersangka MS yang masih di bawah umur bakal ikut ditahan dan diproses secara hukum, masih akan didiskusikan lebih lanjut. (dwi/ras).

Tags :
Kategori :

Terkait