Malang, Memorandum.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang memberi pelatihan menjahit pada para buruh pabrik rokok PT Cakra Guna Cipta Pakisaji dan CV Rocky Wagir. Ini agar mereka memiliki ketrampilan tambahan sebagai bekal dalam mendulang Rupiah. “Pelatihan dilakukan selama 15 hari bekerjasama dengan LPK Modes Mimin,” terang Sekretaris Disnakertran Kab Malang Mochamad Yekti Pracoyo, Jumat (2/12/2022). Pelatihan dilakukan Disnakertran di CV Rocky Wagir pada tanggal 10 -24 November 2022. Sedangkan, di PT Cakra Guna Cipta tanggal 17 November – 4 Desember 2022. Ini memberikan pelatihan menjahit sebanyak 7 model pada para buruh pabrik rokok tersebut. Peserta sangat antusias mengikuti pelatihan menjahit yang dibimbing oleh LPK Modes Mimin. Dan peserta pelatihan menyelesaikan setiap model yang diberikan mentor. “Pelatihan ini adalah untuk memberikan bekal kemampuan kepada para buruh pabrik sehingga mereka memiliki keterampilan tambahan,” kata Yekti. Harapannya, dengan keterampilan yang diberikan dapat menjadi bekal mereka untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dan lebih mandiri secara ekonomi. “Ketrampilan menjahit merupakan prospek bisnis yang menjanjikan,” imbuh Yekti. Terpisah, instruktur pelatihan menjahit dari LPK Modes Mimin Siti Aminah menjelaskan para buruh tidak hanya diajari untuk membuat baju gamis, namun mereka juga mengajarkan beberapa item lainnya. Diantaranya busana untuk anak-anak, kemeja dan rok dewasa. “Total ada 7 jenis pakaian yang kami ajarkan, tiga untuk anak-anak dan empat dewasa, satu gamis, dua blus dan satu rok,” ujar Siti Aminah. Pada setiap acara penutupan pelatihan dilakukan peragaan busana, hasil karya peserta dari PT Cakra Guna Cipta dan CV Rocky. Puluhan perempuan dengan paras rupawan berlenggak-lenggok bak peragawati diiringi musik mengenakan busana gamis, kemeja dan beberapa model fashion item lain dari karyanya. (kid/ari)
Disnakertrans Kabupaten Malang Beri Ketrampilan Buruh Pabrik Rokok
Sabtu 03-12-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-01-2026,17:40 WIB
Kisah Pasien BPJS Kesehatan Ditolak RSI A Yani Surabaya, Begini Kronologinya
Selasa 06-01-2026,12:55 WIB
Jaga Marwah Organisasi, Pasmanbaya 1-9 Tegaskan Legalitas Tunggal di Bawah Kemenkum
Selasa 06-01-2026,16:09 WIB
Nenek Elina Laporkan Lima Orang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Surabaya
Selasa 06-01-2026,12:50 WIB
Transisi KUHP 2026, Pengamat UHW Perbanas: Korporasi Kini Bisa Dipidana
Selasa 06-01-2026,15:35 WIB
Bantuan Combine di Desa Sumbersari Raib, Pemprov Jatim Turun Tangan
Terkini
Rabu 07-01-2026,11:19 WIB
Bhabinkamtibmas dan Lurah Balas Klumprik Gerak Cepat Cek Saluran Air untuk Antisipasi Banjir
Rabu 07-01-2026,11:16 WIB
Pergeseran Pasal 311 KUHP Lama ke Pasal 434 KUHP Baru, Hukuman Pidana Fitnah Kini Lebih Ringan
Rabu 07-01-2026,10:29 WIB