Malang, memorandum.co.id - Dua terdakwa kasus narkoba, Sukardi (47) dan Jumardi (30), keduanya warga Balikpapan, Kalimantan Timur, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudianto dan Su'udi dalam lanjutan sidang di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (28/11/2022). "Kedua terdakwa, dituntut hukuman seumur hidup. Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU no 35 THN 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut, mengatur bermufakatan mengedarkan narkoba golongan 1," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kota Malang, Kusbiantoro ditemui usai pelaksanaan sidang, Senin (28/11/22). Para terdakwa itu, lanjut kasi pidum diduga sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan, berupa sabu seberat 19,6 kg. Sementara barang bukti satu unit mobil yang diduga menjadi sarana, dirampas untuk negara. Hingga saat ini, kedua terdakwa harus tetap mendekam di sel Lapas Lowokwaru, sebagai titipan tahanan. Tentunya, sambil menjalani proses sidang selanjutnya. "Untuk agenda sidang selanjutnya, pledoi atau pembelaan dari terdakwa," lanjut kasi pidum. Sebelumnya, kedua terdakwa dibekuk petugas di Jalan S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, (29/05/2022) lalu. Penangkapan keduanya, berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah digeledah, pada terdakwa, kedapatan barang bukti sabu seberat 19,6 kg. (edr)
Edarkan SS, 2 Warga Balikpapan Dituntut Seumur Hidup
Senin 28-11-2022,20:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,09:41 WIB
Mbah Tarom Pensiun, Sang Adik Masuk Bursa: Sinyal Takhta PKB Madiun Tak Berpindah?
Terkini
Selasa 07-04-2026,09:29 WIB
Suara Ibu dari Surabaya: Catcalling Harus Dilawan, Bukan Didiamkan!
Selasa 07-04-2026,09:16 WIB
67 Indikator Kinerja Daerah Tidak Dapat Diukur, Pansus Soroti LKPJ Gubernur 2025
Selasa 07-04-2026,09:09 WIB
Korban Catcalling Sukomanunggal Surabaya Terpaksa Damai dengan Pelaku
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Polsek Tandes Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Manukan Tama guna Jamin Kenyamanan Warga
Selasa 07-04-2026,08:51 WIB