Malang, memorandum.co.id - Dua terdakwa kasus narkoba, Sukardi (47) dan Jumardi (30), keduanya warga Balikpapan, Kalimantan Timur, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudianto dan Su'udi dalam lanjutan sidang di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (28/11/2022). "Kedua terdakwa, dituntut hukuman seumur hidup. Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU no 35 THN 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut, mengatur bermufakatan mengedarkan narkoba golongan 1," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kota Malang, Kusbiantoro ditemui usai pelaksanaan sidang, Senin (28/11/22). Para terdakwa itu, lanjut kasi pidum diduga sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan, berupa sabu seberat 19,6 kg. Sementara barang bukti satu unit mobil yang diduga menjadi sarana, dirampas untuk negara. Hingga saat ini, kedua terdakwa harus tetap mendekam di sel Lapas Lowokwaru, sebagai titipan tahanan. Tentunya, sambil menjalani proses sidang selanjutnya. "Untuk agenda sidang selanjutnya, pledoi atau pembelaan dari terdakwa," lanjut kasi pidum. Sebelumnya, kedua terdakwa dibekuk petugas di Jalan S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, (29/05/2022) lalu. Penangkapan keduanya, berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah digeledah, pada terdakwa, kedapatan barang bukti sabu seberat 19,6 kg. (edr)
Edarkan SS, 2 Warga Balikpapan Dituntut Seumur Hidup
Senin 28-11-2022,20:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,19:14 WIB
Hindari Jalan Berlubang, Pemotor di Kencong Jember Tewas Terlindas Dump Truck
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,17:39 WIB
Gugatan Miliaran Rupiah Kandas, PN Jember Nyatakan Tak Berwenang
Rabu 25-02-2026,21:23 WIB
Tiga Perlintasan di Surabaya Ditutup Sementara, KAI Daop 8 Terapkan Buka Tutup Malam Hari
Terkini
Kamis 26-02-2026,16:01 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satsamapta Polres Pasuruan Gelar Patroli Asmara Senja
Kamis 26-02-2026,15:59 WIB
Hukum Menghirup Aroma Masakan dan Parfum saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?
Kamis 26-02-2026,15:58 WIB
Kecewa Bonus Merosot Tajam, Atlet Porprov Kota Pasuruan Injak-Injak Plakat Reward
Kamis 26-02-2026,15:57 WIB
Transformasi Produktif: Mengasah Keahlian Mengelas Warga Binaan Lapas Arjasa demi Masa Depan Mandiri
Kamis 26-02-2026,15:50 WIB