Jember, Memorandum.co.id - Tidak butuh waktu lama. Jajaran Reskrim Polres Jember bekuk pelaku perampokan di toko emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. Pelaku ternyata seorang residivis dua kali kasus pencurian di dalam rumah. Pria yang bernama Soryanto (39) warga Jl. Mangga, Lingk Cangkring, Kelurahan/Kecamatan Patrang sehari-harinya sebagai waker di pabrik es di Jember tersebut mengaku melakukan aksinya sendirian, dari hasil aksinya sebagian dijual untuk beli sepeda motor listrik Merk Exotic dan sepeda motor Honda Beat. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo di hadapan puluhan wartawan saat press conpeference di ruang Pratama menerangkan, pelaku sebelum melakukan aksi nya telah mengintai kebiasaan korban yang setiap pagi keluar toko. "Sebelumnya tsk sudah merencanakan selama 2 hari sebelum melakukan aksinya. Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukulkan besi berukuran 70 cm yang sebelumnya sudah dibawa oleh tersangka dipukulkan bagian kepala korban sebanyak dua) kali hingga korban tidak berdaya pingsan," kata Kapolres Jember, Senin (28/11/2022). Masih kata AKBP Hery Purnomo, kemudian tersangka menyuruh istri korban untuk memasukkan dan memindahkan seluruhnya sebanyak 15 baki ke dalam tas milik tersangka yang sebelumnya dibawa tersangka. "Dari hasil pencurian dengan kekerasan, tersangka berhasil membawa kabur berbagai macam perhiasan emas dengan berat kurang lebih 2 kg, dan sebagian 0.5 kg dari hasil itu dijual untuk beli sepeda motor listrik dan motor Honda," beber Mantan Kasat Reskrim Polresta Tangerang itu. Sedangkan sisa emas jenis perhiasan kalung dan gelang berbagai model oleh tersangka disimpan dengan cara dipendam di pekarangan belakang rumah. "Sisa perhiasan emas yang belum sempat terjual berupa kalung gelang cincin dan anting seberat kurang lebih 1.6 kg dan satu unit sepeda mater Listra Merk Exotic serta sepeda motor Honda Beat maupun Handphone Mark Samsung A22 dan besi berukuran 70 cm sarta sandal jepit yang digunakan saat melakukan aksinya oleh tsk disita untuk dijadikan barang bukti," jlentrehnya. Dalam catatan, tersangka SYO sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dengan kasus pencurian barang di dalam namah kos dan sudah menjalani hukuman pada tahun 2006 dan tahun 2009. Tersangka dijerat. Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP Pencarian yang didahului, disertai atas dikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(edy)
Polres Jember Ringkus Perampok Toko Emas Murni, Ternyata Residivis Pembobol Rumah
Senin 28-11-2022,15:48 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :