Surabaya, memorandum.co.id - Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya gelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang", Jum'at (25/11/2022), di Kampus B Fakultas Hukum, gedung Pancasila UNAIR Surabaya. FGD kali ini sengaja menghadirkan 10 narasumber yang terbagi dalam 5 bidang, yakni Pakar Hukum Pidana, Pakar Psikolog, Ahli Kimia, Pakar HAM, serta Ahli Forensik, dalam diskusi ini setiap nara sumber menyampaikan analisanya sesuai bidang masing-masing. Dalam diskusi tersebut ada yang menarik dari yang disampaikan 2 pakar kimia dari UNAIR Surabaya ini. Yaitu Prof. Dr. Dwi Setyawan S.Si,. M.Si., dan Prof. Dr, Fahimah Martak, M.Si. Menurut Prof. Dr. Dwi Setyawan, ia menyebut gas airmata memang dirancang untuk pengendali kerusuhan. "Formulasi gas air mata, gas air mata merupakan zat kimia biasa yang digunakan secara terbatas, senyawa 2 Clorobenzalmalononitrile (CS), komponen penentu yang biasa disebut gas CS, difungsikan sebagai agen pengendali kerusuhan," paparnya Ahli Kimia itu juga mengatakan, gas air mata sendiri bertekstur padat solid kristalik atau bubuk powder (serbuk), bahan kimia yang bersifat iritasi. "Secara garis besar berkesimpulan bahwa bahan untuk gas air mata, sebenarnya yang memang sifatnya toxic tapi memang bahannya diformulasikan untuk kebutuhan khusus dalam batas aman," lanjutnya. "Namun perlu melihat kondisi jika dalam keadaan tertutup misalnya, maka bisa jadi penyebab kematian korban kanjuruhan," tambahnya Prof. Dr. Dwi Setyawan dalam diskusi tersebut. Sementara Prof. Dr, Fahimah Martak, M.Si. Menyampaikan hal yang sama terkait komponen gas air mata merupakan senyawa yang di dalam gas air mata itu sebetulnya bukan gas tapi serbuk, seperti mrica halus. "Jadi ada di situ digambarkan seperti sianida, itukan seperti kasus kopi diberi sianida itu kan mati, karena dosisnya yang tinggi dan diberikan langsung diminum, kalau ini kan langsung dihirup, itu kadarnya berapa kita tidak tahu yang di hirup itu berepa kadarnya, memang menyebabkan sesak nafas," ujarnya. Prof. Dr, Fahimah Martak menegaskan jika gas air mata itu tidak menyebabkan kematian kalau itu hanya dihirup sedikit saja, beda dengan sianida karena diminum, kalau ini di hirup, jika kondisi tubuh nya fit tidak apa apa kalau menghirup sedikit saja. "Tapi memang kalau bahan kimia itu semua berbahaya seperti gas co yang di keluarkan motor, itu juga berbahaya tapi karena udara terbuka, mungkin banyak tanaman hijau yang menghirup gas co sehingga manusia tidak apa apa, jadi bukan menyebabkan kematian," paparnya. "Gas air mata itu efeknya sesak nafas mata agak kabur jadi bukan menyebakkan kematian Mungkin matinya itu karena menghirupnya agak banyak atau terinjak injak saya tidak tahu karena di lapangan itu seperti apa Jadi kondisi seseorang itu yang sangat berpengaruh," pungkasnya.(yy)
Ini Pendapat Para Ahli Kimia Tentang Gas Airmata
Sabtu 26-11-2022,11:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,08:55 WIB
OTT KPK Madiun Libatkan Stikes, Noor Aflah: CSR Masuk Evaluasi Smart City dalam Optimalisasi Pembangunan
Kamis 22-01-2026,09:47 WIB
Kisah Deninta Vasthy Berliani, Bangga Bisa Jadi Wakil 1 Ning Surabaya
Kamis 22-01-2026,07:08 WIB
Dobrakan Awal Musim Panas
Kamis 22-01-2026,10:41 WIB
Rekor Pertemuan PSIM vs Persebaya, Kekalahan di Putaran Pertama Jadi Motivasi Besar Green Force
Kamis 22-01-2026,15:48 WIB
Badai Cedera Hantui PSIM Yogyakarta, Kesempatan Persebaya Raih 3 Poin
Terkini
Kamis 22-01-2026,22:07 WIB
Fenomena Poligami di Surabaya: Istri Pertama Justru Carikan Istri Kedua untuk Suami
Kamis 22-01-2026,20:37 WIB
Pemotor Patah Kunci, Personel Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Sigap Beri Bantuan
Kamis 22-01-2026,20:30 WIB
Perhutani KPH Nganjuk dan Kediri Perkuat Sinergi Hukum Dengan Kejari Nganjuk
Kamis 22-01-2026,20:25 WIB
Commander Wish Kapolresta Banyuwangi Teguhkan Nilai Iman Soliditas dan Pelayanan Humanis
Kamis 22-01-2026,20:21 WIB