Surabaya, memorandum.co.id - Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya gelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang", Jum'at (25/11/2022), di Kampus B Fakultas Hukum, gedung Pancasila UNAIR Surabaya. FGD kali ini sengaja menghadirkan 10 narasumber yang terbagi dalam 5 bidang, yakni Pakar Hukum Pidana, Pakar Psikolog, Ahli Kimia, Pakar HAM, serta Ahli Forensik, dalam diskusi ini setiap nara sumber menyampaikan analisanya sesuai bidang masing-masing. Dalam diskusi tersebut ada yang menarik dari yang disampaikan 2 pakar kimia dari UNAIR Surabaya ini. Yaitu Prof. Dr. Dwi Setyawan S.Si,. M.Si., dan Prof. Dr, Fahimah Martak, M.Si. Menurut Prof. Dr. Dwi Setyawan, ia menyebut gas airmata memang dirancang untuk pengendali kerusuhan. "Formulasi gas air mata, gas air mata merupakan zat kimia biasa yang digunakan secara terbatas, senyawa 2 Clorobenzalmalononitrile (CS), komponen penentu yang biasa disebut gas CS, difungsikan sebagai agen pengendali kerusuhan," paparnya Ahli Kimia itu juga mengatakan, gas air mata sendiri bertekstur padat solid kristalik atau bubuk powder (serbuk), bahan kimia yang bersifat iritasi. "Secara garis besar berkesimpulan bahwa bahan untuk gas air mata, sebenarnya yang memang sifatnya toxic tapi memang bahannya diformulasikan untuk kebutuhan khusus dalam batas aman," lanjutnya. "Namun perlu melihat kondisi jika dalam keadaan tertutup misalnya, maka bisa jadi penyebab kematian korban kanjuruhan," tambahnya Prof. Dr. Dwi Setyawan dalam diskusi tersebut. Sementara Prof. Dr, Fahimah Martak, M.Si. Menyampaikan hal yang sama terkait komponen gas air mata merupakan senyawa yang di dalam gas air mata itu sebetulnya bukan gas tapi serbuk, seperti mrica halus. "Jadi ada di situ digambarkan seperti sianida, itukan seperti kasus kopi diberi sianida itu kan mati, karena dosisnya yang tinggi dan diberikan langsung diminum, kalau ini kan langsung dihirup, itu kadarnya berapa kita tidak tahu yang di hirup itu berepa kadarnya, memang menyebabkan sesak nafas," ujarnya. Prof. Dr, Fahimah Martak menegaskan jika gas air mata itu tidak menyebabkan kematian kalau itu hanya dihirup sedikit saja, beda dengan sianida karena diminum, kalau ini di hirup, jika kondisi tubuh nya fit tidak apa apa kalau menghirup sedikit saja. "Tapi memang kalau bahan kimia itu semua berbahaya seperti gas co yang di keluarkan motor, itu juga berbahaya tapi karena udara terbuka, mungkin banyak tanaman hijau yang menghirup gas co sehingga manusia tidak apa apa, jadi bukan menyebabkan kematian," paparnya. "Gas air mata itu efeknya sesak nafas mata agak kabur jadi bukan menyebakkan kematian Mungkin matinya itu karena menghirupnya agak banyak atau terinjak injak saya tidak tahu karena di lapangan itu seperti apa Jadi kondisi seseorang itu yang sangat berpengaruh," pungkasnya.(yy)
Ini Pendapat Para Ahli Kimia Tentang Gas Airmata
Sabtu 26-11-2022,11:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,10:47 WIB
Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kapolri Bacakan Proklamasi Polisi
Jumat 21-08-2026,15:56 WIB
CV BJ Gagal Menang Tender Proyek Lanskap MPP Kota Madiun, Pokja Evaluasi Ulang
Jumat 21-08-2026,04:32 WIB
OJK-Pemkab Trenggalek Dorong Budaya Menabung Pelajar melalui Program KEJAR dan Sangu Sampah
Jumat 21-08-2026,13:21 WIB
Ketuk Hati Wajib Pajak, PMI dan Bapenda Jember Hadirkan Kemudahan Berbagi untuk Korban Bencana NTT
Jumat 21-08-2026,13:53 WIB
Dongkrak Pendapatan Daerah, Sistem Parkir Berlangganan di Jember Mulai Berlaku Oktober 2026
Terkini
Jumat 21-08-2026,22:17 WIB
Kepala BGN Tegaskan Kepala SPPG yang Lalai dan Sebabkan Kejadian Fatal Akan Dipecat
Jumat 21-08-2026,21:22 WIB
Djamari Tekankan Pencegahan Kejahatan Transnasional di Batam Libatkan Seluruh APH
Jumat 21-08-2026,21:14 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Baru Izin Tinggal kepada 100 Perusahaan Pengguna TKA
Jumat 21-08-2026,21:09 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Gucialit Kawal Ketahanan Pangan Warga Lumajang
Jumat 21-08-2026,20:49 WIB