Malang, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang (PN Malang) bersama sejumlah instansi Aparat Penegak Hukum (APH) bekerjasama dan sepakat dalam penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). Ditandai dengan penandatanganan bersama di RM Kantri, Rabu (23/11/22). Instansi Aparat Penegak Hukum (APH) itu mulai Polresta Malang Kota, Polres Batu, Kejari Kota Malang, Kejari Batu, Balai Pemasyarakatan Malang, Lapas Kelas IA Malang, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. "Selama ini, dalam pemberkasan perkara pidana dilakukan konvensional, memakai kertas. Maka saat ini, dilakukan peralihan secara elektronik. Jadi, mulai berkas penetapan, penahanan, putusan hingga berkas program pembinaan, secara elektronik di E-Berpadu," terang Ketua PN Malang, Judi Prasetya.(edr)
Aplikasi E-Berpadu Mudahkan APH Tangani Perkara
Kamis 24-11-2022,14:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,17:10 WIB
Hattrick, Dwi Rianto Jatmiko Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Ngawi
Minggu 21-12-2025,18:18 WIB
Tiga Sekuriti Apartemen di Surabaya Ditangkap Kasus Curanmor
Minggu 21-12-2025,19:09 WIB
Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus Libatkan Teman Masa Kecil
Minggu 21-12-2025,17:18 WIB
Mandat Megawati: Fery Sudarsono Kembali Nakhodai PDI-P Madiun 2025-2030
Minggu 21-12-2025,18:13 WIB
KBS Luncurkan Komo Go sebagai Maskot dan Ikon Baru Wisata Satwa Surabaya
Terkini
Senin 22-12-2025,16:59 WIB
Polres Situbondo Gandeng Ormas Islam Amankan Ibadah Natal Wujud Toleransi Beragama
Senin 22-12-2025,16:56 WIB
Pemkab Ponorogo Usulkan UMK Buruh Tahun 2026 Sebesar Rp 2,5 Juta
Senin 22-12-2025,16:53 WIB
Ditinggal Empat Hari ke Luar Kota, Rumah Warga Menganti Gresik Hangus Terbakar
Senin 22-12-2025,16:50 WIB
Mengenal Kampung Ketandan, Saksi Bisu Sejarah Kota Surabaya
Senin 22-12-2025,16:50 WIB