Malang, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang (PN Malang) bersama sejumlah instansi Aparat Penegak Hukum (APH) bekerjasama dan sepakat dalam penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). Ditandai dengan penandatanganan bersama di RM Kantri, Rabu (23/11/22). Instansi Aparat Penegak Hukum (APH) itu mulai Polresta Malang Kota, Polres Batu, Kejari Kota Malang, Kejari Batu, Balai Pemasyarakatan Malang, Lapas Kelas IA Malang, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. "Selama ini, dalam pemberkasan perkara pidana dilakukan konvensional, memakai kertas. Maka saat ini, dilakukan peralihan secara elektronik. Jadi, mulai berkas penetapan, penahanan, putusan hingga berkas program pembinaan, secara elektronik di E-Berpadu," terang Ketua PN Malang, Judi Prasetya.(edr)
Aplikasi E-Berpadu Mudahkan APH Tangani Perkara
Kamis 24-11-2022,14:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,08:39 WIB
Evolusi Karier Natkeni: Dari Lulusan Cumlaude ITS hingga Top 16 Miss Indonesia
Selasa 20-01-2026,08:18 WIB
Dua Kasus yang Ditengarai Umar Faruq Dibunuh di Wonokusumo Jaya Surabaya
Selasa 20-01-2026,12:27 WIB
Ada Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wonokusumo Jaya
Selasa 20-01-2026,13:41 WIB
Geger! Warga Asemrowo Temukan Pria Tewas Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar Tidur
Selasa 20-01-2026,07:57 WIB
Tiba di Gedung KPK, Maidi: Saya Tidak Pernah Lelah untuk Membangun Kota Madiun
Terkini
Selasa 20-01-2026,23:12 WIB
Ratusan Becak Listrik di Malang Diharapkan Dukung Pariwisata Kota
Selasa 20-01-2026,22:49 WIB
Kapolres Batu Gelar Tactical Floor Game Matangkan Pengamanan Liga 4 di Stadion Brantas
Selasa 20-01-2026,22:40 WIB
Kapolres Batu Tinjau Lokasi Longsor Payung 2 Pastikan Keselamatan Warga
Selasa 20-01-2026,21:44 WIB
Kapal Bocor di Perairan Masalembo, 18 ABK Berhasil Dievakuasi Selamat
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB