Gelar Ajang Pencarian Bakat, 8 WNA Korsel Diamankan di Mal

Rabu 23-11-2022,11:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jakarta, memorandum.co.id - Diiduga menyalahgunakan visa on arrival (VOA) untuk bekerja dalam ajang pencarian bakat, 8 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) diamankan petugas Imigrasi di mal di kawasan Jakarta Selatan. Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, mereka yang diamankan terdiri dari 6 tim kreatif yang difasilitasi WNA asal negara sama yang sudah lebih dulu tinggal di Indonesia karena memiliki KITAS. "Enam orang tim kreatif ini datang menggunakan VOA dan mereka di-hire oleh dua orang WN Korea Selatan, satu pemegang VOA dan yang lain pemegang KITAS. Total ada delapan paspor Korsel yang kami amankan," beber Widodo dalam keterangan persnya, Rabu (23/11/2022). WNA Korsel tersebut diamankan petugas Imigrasi setelah menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, para WNA yang menyalahgunakan VOA untuk bekerja itu merupakan tim kreatif dari sebuah PH. WNA Korsel itu diperkerjakan di Indonesia untuk melakukan pekerjaan dalam ajang pencarian bakat yang disiarkan langsung di stasiun televisi KBS Korea. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, mereka mengaku diperintah agen yang membawa mereka ke Indonesia agar playing victim pada saat dibawa oleh petugas Imigrasi. "Sejauh ini, tindakan petugas sudah sesuai prosedur karena ada perlawanan dari orang asing tersebut. Akan tetapi saya tetap perintahkan agar Direktur Wasdakim melakukan pemeriksaan dan mendalami petugas-petugas imigrasi yang bertugas pada saat itu," jelas Widodo. Lebih lanjut Widodo menambahkan, jika di kemudian hari ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang oleh petugas, maka akan jatuhkan sanksi kepada mereka sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Widodo juga memerintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mengambil langkah tegas dengan memeriksa agen/pengurus yang menyuruh empat WN Korsel tersebut sesuai aturan hukum. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait