Mojokerto, memorandum.co.id - Residivis kasus penjambretan kembali diringkus polisi karena membegal payudara ibu muda di Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, pria berinisial EDW ini sudah membegal payudara 6 perempuan di wilayah Trawas dan Pungging. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan EDW diringkus di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. "Pelaku melakukan begal payudara perempuan di 6 TKP, 4 di Trawas, 2 di Pungging," kata Gondam, Rabu (23/11/2022). Ulah cabul EDW sempat meresahkan kaum hawa khususnya para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian. Seperti yang dialami SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas, Mojokerto Juli 2022. SON menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Trawas sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan NDM mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Trawas di jam yang sama. "Modusnya pelaku naik sepeda motor sendirian. Kemudian mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara," jelas Gondam. Gondam menuturkan pihaknya sejak lama berhasil mengidentifikasi EDW sebagai pelaku begal payudara yang sudah meresahkan masyarakat. Salah satunya menggunakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Namun, pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi. "Selain keterangan korban, kami juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV," ungkapnya. Kini EDW harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto, Warga Desa Penanggungan, Trawas ini ternyata residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto tahun 2017. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto, Kepada penyidik, EDW mengaku 6 kali membegal payudara karena terobsesi dengan bagian sensitif perempuan tersebut. "Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara," terang Gondam. Akibat perbuatannya, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman pidananya 9 tahun penjara," tandas Gondam.(no/gus)
Polres Mojokerto Tangkap Begal Payudara
Rabu 23-11-2022,08:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,07:10 WIB
Polisi Ancam Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg Resahkan Warga
Senin 14-09-2026,09:17 WIB
Dikaitkan Ritual Satanic: Simbang Kulon Night Carnival Jadi Sorotan, Ada Adegan Sembelih Kambing
Senin 14-09-2026,12:45 WIB
Suroboyo Bus Koridor R5 Sering Penuh, Penumpang Keluhkan Tiket Hangus Imbas Headway Molor
Senin 14-09-2026,12:30 WIB
Kasus Oknum AS MBG Lumajang Meluas, Publik Tunggu Tindak Lanjut Tegas Petugas
Senin 14-09-2026,16:10 WIB
Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Naik Jadi Menteri Keuangan
Terkini
Selasa 15-09-2026,02:05 WIB
Qodari: Pemerintah Terus Perbaiki Data, Pastikan Perlindungan Sosial Jangkau Warga yang Membutuhkan
Selasa 15-09-2026,01:05 WIB
Qodari: Melalui KTT BRICS, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Internasional demi Kepentingan Nasional
Selasa 15-09-2026,00:02 WIB
Pesan Prabowo ke Menkeu Suahasil: APBN Harus Sehat, Kredibel, dan Bisa Stabilkan Ekonomi RI
Senin 14-09-2026,21:38 WIB
Empat WN Jepang di Surabaya Lawan Dakwaan Jaksa
Senin 14-09-2026,21:25 WIB