Mojokerto, memorandum.co.id - Residivis kasus penjambretan kembali diringkus polisi karena membegal payudara ibu muda di Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, pria berinisial EDW ini sudah membegal payudara 6 perempuan di wilayah Trawas dan Pungging. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan EDW diringkus di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. "Pelaku melakukan begal payudara perempuan di 6 TKP, 4 di Trawas, 2 di Pungging," kata Gondam, Rabu (23/11/2022). Ulah cabul EDW sempat meresahkan kaum hawa khususnya para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian. Seperti yang dialami SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas, Mojokerto Juli 2022. SON menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Trawas sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan NDM mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Trawas di jam yang sama. "Modusnya pelaku naik sepeda motor sendirian. Kemudian mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara," jelas Gondam. Gondam menuturkan pihaknya sejak lama berhasil mengidentifikasi EDW sebagai pelaku begal payudara yang sudah meresahkan masyarakat. Salah satunya menggunakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Namun, pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi. "Selain keterangan korban, kami juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV," ungkapnya. Kini EDW harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto, Warga Desa Penanggungan, Trawas ini ternyata residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto tahun 2017. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto, Kepada penyidik, EDW mengaku 6 kali membegal payudara karena terobsesi dengan bagian sensitif perempuan tersebut. "Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara," terang Gondam. Akibat perbuatannya, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman pidananya 9 tahun penjara," tandas Gondam.(no/gus)
Polres Mojokerto Tangkap Begal Payudara
Rabu 23-11-2022,08:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Sabtu 05-10-2024,06:00 WIB
KPU Tulungagung Gelar Gathering, Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024
Sabtu 05-10-2024,11:46 WIB
Dukungan Tulus Kompencam di Pilkada 2024 untuk Masa Depan Jember yang Lebih Baik
Sabtu 05-10-2024,12:27 WIB
Polres Tulungagung Ajak 14 Perwakilan Media Ikuti Sarasehan Bareng Polda Jatim
Terkini
Minggu 06-10-2024,05:02 WIB
Risma Hadiri Pengajian Akbar Dusun Kepuh Margoanyar
Minggu 06-10-2024,04:54 WIB
Warga Dusun Kepuh Hadiri Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H
Sabtu 05-10-2024,23:59 WIB
5 Aktivitas Ini Bisa Kamu Jadikan Hobi, Sehat dan Menyenangkan!
Sabtu 05-10-2024,22:59 WIB
5 Kegiatan Ini Bisa Tingkatkan Literasi, Bahkan Bisa Jadi Hobi Loh!
Sabtu 05-10-2024,21:59 WIB