Mojokerto, memorandum.co.id - Residivis kasus penjambretan kembali diringkus polisi karena membegal payudara ibu muda di Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, pria berinisial EDW ini sudah membegal payudara 6 perempuan di wilayah Trawas dan Pungging. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan EDW diringkus di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. "Pelaku melakukan begal payudara perempuan di 6 TKP, 4 di Trawas, 2 di Pungging," kata Gondam, Rabu (23/11/2022). Ulah cabul EDW sempat meresahkan kaum hawa khususnya para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian. Seperti yang dialami SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas, Mojokerto Juli 2022. SON menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Trawas sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan NDM mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Trawas di jam yang sama. "Modusnya pelaku naik sepeda motor sendirian. Kemudian mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara," jelas Gondam. Gondam menuturkan pihaknya sejak lama berhasil mengidentifikasi EDW sebagai pelaku begal payudara yang sudah meresahkan masyarakat. Salah satunya menggunakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Namun, pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi. "Selain keterangan korban, kami juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV," ungkapnya. Kini EDW harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto, Warga Desa Penanggungan, Trawas ini ternyata residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto tahun 2017. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto, Kepada penyidik, EDW mengaku 6 kali membegal payudara karena terobsesi dengan bagian sensitif perempuan tersebut. "Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara," terang Gondam. Akibat perbuatannya, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman pidananya 9 tahun penjara," tandas Gondam.(no/gus)
Polres Mojokerto Tangkap Begal Payudara
Rabu 23-11-2022,08:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,05:00 WIB
TNI Kuasai Wilayah OPM di Maybrat, Dua Anggota Tewas dan Senjata Disita
Senin 05-10-2026,01:00 WIB
NasDem Jatim Konsolidasi Malang Raya, Target Rebut Kembali Kursi DPR RI
Senin 05-10-2026,10:16 WIB
Kasus Pembunuhan Pemuda di Menganti Gresik, Keluarga Korban Ungkap Anaknya Tidak Pernah Cerita soal Pacar
Senin 05-10-2026,11:32 WIB
Ketika MK Berhadapan dengan Yurisdiksi dalam Perkara Gibran
Senin 05-10-2026,13:23 WIB
Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI, Bupati Pamekasan Apresiasi Sinergi Forkopimda Two-In-One
Terkini
Senin 05-10-2026,23:12 WIB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Emil Audero Gagalkan Penalti Thailand
Senin 05-10-2026,23:01 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Bagikan 550 Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap Palangka Raya
Senin 05-10-2026,22:15 WIB
Kemarau hingga November, Pemerintah Siaga Kawal Pasokan Air Bersih dan Irigasi
Senin 05-10-2026,22:14 WIB
HUT TNI Ke-81, Tiga Pilar Bubutan Kompak Beri Kejutan ke Koramil
Senin 05-10-2026,21:59 WIB