Tidak Cukup Bukti, Terduga Maling Motor di Arjuno Dilepas

Selasa 22-11-2022,18:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Tidak cukup bukti, terduga maling motor di samping Puskesmas Sawahan, Jalan Arjuno, akhirnya dilepas oleh anggota Reskrim Polsek Sawahan, Selasa (22/11/2022). Kabar itu, diungkapkan Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian saat dikonfirmasi memorandum,co.id melalui telepon. "Tidak cukup bukti, motor dipegang juga belum, posisinya hanya melihat-lihat," kata Risky. Risky menambahkan, niatnya, terduga pelaku berinisial SAS dan temannya memang sudah berniat mencuri. Tapi, belum dapat motor sudah diteriaki korban.  SAS diamankan warga, sedangkan temannya lari karena takut karena gerak-geriknya sudah dicurigai oleh warga dan pemilik motor. "Bagaimana diproses hukum, pegang motor juga belum. Memang sudah ada niat mencuri, tapi belum melakukan dan hanya melihat-lihat," tandas Risky. Selain itu, saat digeledah petugas tidak ditekukan kunci T. Pengakuan SAS hanya melihat-lihat saja dan diajak oleh temannya yang melarikan diri itu. Seperti yang diberitakan sebelumnya,  warga yang tinggal di Jalan Arjuno nomor 129 samping Puskesmas Sawahan mengamankan terduga pelaku pencuri motor Honda Beat nopol L 5754 ZY, Senin (21/11/2022) sekitar 11.02. Identitas terduga pelaku berinisial SAS (25), warga Jalan Kalimas Baru. SAS tidak sendiri tapi dibantu temannya. Namun berhasil melarikan diri ketika hendak disergap warga. Menurut keterangan dari korban, Roy (31), warga Jalan Kedung Anyar, saat itu motor diparkir di samping puskesmas. Tiba-tiba datang dua terduga pelaku mengendarai motor. SAS kemudian turun dari motor menghampiri motor korban dan melihat-lihat. Mengetahui motornya hendak dicuri korban langsung berteriak maling. Akhirnya dengan dibantu warga berhasil mengamankan SAS, sedangkan temannya kabur. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait