Polda Jatim Bongkar Bisnis Esek-esek di Pasuruan

Minggu 20-11-2022,13:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Ilustrasi Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar tindak pidana perdagangan di Kabupaten Pasuruan. Dari tiga kecamatan yakni Gempol dan Prigen dan Pasanggrahan, polisi mengamankan15 wanita dewasa. Selain itu, di lokasi tersebut juga terdapat 4 gadis di bawah umur yang diduga akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK). "Benar terdiri 15 dewasa dan empat anak," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko, Sabtu (19/11/2022). Hendra menyebut, jika 19 korban disekap di tiga kecamatan di Pasuruan. Antara lain Kecamatan Gempol, Pesanggrahan, dan Prigen. "Ada tiga kecamatan yang diduga sebagai lokasi tindak pidana perdagangan tersebut," imbuh Hendra. Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu terjadi pada Senin (14/11) sekitar pukul 19.00. Bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya praktik haram tersebut. Hendra menyebut jika para korban disekap di sebuah ruko yang berkedok sebagai warkop. Tak hanya itu, mereka juga diduga dipaksa menjadi PSK. Selama di sana, para korban tak diperbolehkan keluar. Kecuali saat melayani pria hidung belang. Selain itu HP mereka juga disita. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dan menetapkan lima orang tersangka. Saat ini, mereka ditahan di Polda Jatim. Kelima ini terdiri dari muncikari hingga kasir mempunyai peran masing-masing. Mulai dari muncikari hingga penjaga ruko. Mereka masing-masing Dimas Galih Pratikno (29) warga Porong, Sidoarjo sebagai muncikari dan pemilik ruko. Lalu Rose Nur Afni (30) warga Jakarta Barat istri Galih sekaligus muncikari. Kemudian Adi (42) warga Jakarta Barat sebagai penjaga ruko. Cahyo Eko Andriyono (26) warga Pasuruan sebagai kasir. Dan terakhir Agus Supriyanto (32) warga Nganjuk sebagai kasir. Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 2,2 juta yang disita dari tersangka Dimas Galih Pratikno, dua buku tamu, uang tunai Rp 450 ribu dari tersangka Rose Nur Afni dan sejumlah alat kontrasepsi jenis kondom.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait