Surabaya, memorandum.co.id - Maraknya aksi 3C di Kota Surabaya membuat polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur. Memang awalnya, tindakan tegas adalah menangkap pelaku 3C. Namun, lambat laun pelaku 3C satu per satu harus ditembak. Hal itu berbeda jauh dengan tindakan terhadap dengan Ferdy Sambo. Mantan perwira tinggi kepolisian yang diduga merencanakan pembunuhan dan menembak brigadir J saat ini menunggu nasibnya di pengadilan. Yang menjadi pertanyaan, apakah ada ketimpangan hukum antara pati Polri dan pelaku 3C sehingga ada perbedaan penanganannya? Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan mengatakan mantan Kadiv Propam Ferdi Sambo memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. "Dia bukan lagi pati Polri karena dipecat secara tidak hormat," tegasnya. Sehingga kini masyarakat masih menunggu bagaimana akhir cerita dari kasus FS tersebut. "Kita tinggal melihat proses hukumnya apakah sudah fair atau tidak. Anggota polisi yang terlibat dengan 3C tetap harus mendapat tindak tegas dan bisa saja ada pemberatan sanksi karena mereka ini menyalagunakan jabatan untuk melakukan tindak pidana," paparnya. Pihaknya mendorong Polri jangan ragu untuk melakukan tindak tegas terhadap tindak pidana yang mengancam harta kekayaan atau nyawa tanpa pandang bulu. Tindakan tegas karena ada tangkap tangan atau pelaku melawan dibenarkan oleh hukum. "Polri akan mendapat apresiasi bagus apabila bertindak tegas untuk pelaku tindak pidana yang disertai dengan kekerasan," kata Riza. (alf)
Dorong Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Pidana Tanpa Pandang Bulu
Jumat 18-11-2022,19:22 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :