Bojonegoro, memorandum.co.id - Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol M Nur Zjaeni bersama anggota melaksanakan kegiatan Jumat berkah dengan memberikan bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada warga kurang mampu di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Jumat (18/11/2022). Kegiatan Jumat berkah dilakukan dengan maksud dan tujuan bahwa Polri selain melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, juga peduli antarsesama. Menanamkan kesadaran kepada anggota bahwa seluruh harta yang dimiliki ada sebagian yang menjadi hak mereka yang sangat membutuhkan, meningkatkan keikhlasan dan jiwa sosial yang kuat kepada seluruh anggota. “Alhamdulilah berkat keikhlasan dan kepedulian sesama dari anggota yang menyisihkan sebagian rezeki dapat mengurangi beban warga. Semoga dapat menjadi ladang pahala. Apalagi sebagian harta yang kita miliki merupakan milik orang lain yang kurang mampu,” ungkap kapolsek. Nur Zjaeni mengatakan dengan pemberian sembako di harapkan bisa membuat lebih peka terhadap masyarakat di sekitar yang kurang beruntung dan saling membantu untuk mengurangi beban hidup mereka. (top/har)
Jumat Berkah, Polsek Bojonegoro Kota Salurkan Bantuan ke Warga
Jumat 18-11-2022,17:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Senin 26-01-2026,22:44 WIB
Jembatan Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya Ambruk, Dua Mobil Tercebur ke Sungai
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Selasa 27-01-2026,08:35 WIB
Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa 27-01-2026,11:55 WIB
Kasus Pelemparan Kaca Kereta Api di Nganjuk Tuntas, Polres dan PT KAI Kedepankan Perlindungan Anak
Terkini
Selasa 27-01-2026,22:19 WIB
LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital
Selasa 27-01-2026,20:32 WIB
Fokus Siswa Swasta, Pemkot Surabaya Kucurkan Bansos Pendidikan Rp 350 Ribu
Selasa 27-01-2026,19:54 WIB
Penantian Tiga Tahun, Jembatan Klumutan Saradan Madiun Kembali Terhubung
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,19:25 WIB