Surabaya, Memorandum.co.id - Terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang putusan, Senin (17/11) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Surabaya itu, majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan. Mulai keterangan saksi, ahli, dan keterangan saksi dari pihak tim kuasa hukum terdakwa. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota, terdakwa Mas Bechi sempat meminta beberapa santriwati mengikuti interview penerimaan di Rumah Sakit Tentrem Medical Center (RSTMC) untuk bersetubuh. "Saksi awalnya menolak. Karena terdakwa terus menerus mengulangi perkataan akhirnya saksi membuka pakaian ke atas dan terdakwa membuka semuanya hingga terjadi perkosaan di gubuk Cokro," ujar hakim anggota. Tidak hanya satu saksi, beberapa saksi juga mengalami hal yang sama dengan ancaman kalau tidak melayani akan tidak bisa lulus atau nilai pelajaran nol. "Korban diminta mandi dengan memakai kemben dan terdakwa melakukan perkosaan," jelasnya. Atas keterangan para saksi, tambah hakim anggota, terdakwa menanggapi tak benar dan juga ada yang diajukan melalui nota pembelaan. Sidang putusan diskors hingga pukul 14.00. (fer)
Sidang Putusan Mas Bechi, Kesaksian Korban Diperkosa di Gubuk
Kamis 17-11-2022,13:31 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :