Surabaya, Memorandum.co.id - Terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang putusan, Senin (17/11) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Surabaya itu, majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan. Mulai keterangan saksi, ahli, dan keterangan saksi dari pihak tim kuasa hukum terdakwa. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota, terdakwa Mas Bechi sempat meminta beberapa santriwati mengikuti interview penerimaan di Rumah Sakit Tentrem Medical Center (RSTMC) untuk bersetubuh. "Saksi awalnya menolak. Karena terdakwa terus menerus mengulangi perkataan akhirnya saksi membuka pakaian ke atas dan terdakwa membuka semuanya hingga terjadi perkosaan di gubuk Cokro," ujar hakim anggota. Tidak hanya satu saksi, beberapa saksi juga mengalami hal yang sama dengan ancaman kalau tidak melayani akan tidak bisa lulus atau nilai pelajaran nol. "Korban diminta mandi dengan memakai kemben dan terdakwa melakukan perkosaan," jelasnya. Atas keterangan para saksi, tambah hakim anggota, terdakwa menanggapi tak benar dan juga ada yang diajukan melalui nota pembelaan. Sidang putusan diskors hingga pukul 14.00. (fer)
Sidang Putusan Mas Bechi, Kesaksian Korban Diperkosa di Gubuk
Kamis 17-11-2022,13:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,06:45 WIB
Hari Pertama Pameran TP Surabaya, Allia Umrah dan Haji Plus Catat Puluhan Pendaftar Baru
Kamis 23-07-2026,09:11 WIB
Bukan Sekadar Pameran, Hari Kedua Event Umrah Haji Expo 2026 Memorandum Digoyang Live Dance di TP I
Kamis 23-07-2026,08:46 WIB
Profil Kuntadi: Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejaknya
Kamis 23-07-2026,09:18 WIB
Hadir di Haji Umrah Expo Memorandum, Zatabbaru Kenalkan Program Pendampingan Salat Malam bagi Jamaah
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:29 WIB
Masuk Musim Giling, PG Asembagus Serap Ribuan Tenaga Kerja di Situbondo Timur
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB
Talenta SD Muhammadiyah 4 Pucang Meriahkan Expo Umrah Haji di Tunjungan Plaza 1 Surabaya
Kamis 23-07-2026,21:21 WIB
Bawa Sajam, Dua Residivis Curanmor Asal Malang Dilumpuhkan Jatanras Polda Jatim saat Ditangkap
Kamis 23-07-2026,21:13 WIB