Surabaya, Memorandum.co.id - Terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang putusan, Senin (17/11) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Surabaya itu, majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan. Mulai keterangan saksi, ahli, dan keterangan saksi dari pihak tim kuasa hukum terdakwa. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota, terdakwa Mas Bechi sempat meminta beberapa santriwati mengikuti interview penerimaan di Rumah Sakit Tentrem Medical Center (RSTMC) untuk bersetubuh. "Saksi awalnya menolak. Karena terdakwa terus menerus mengulangi perkataan akhirnya saksi membuka pakaian ke atas dan terdakwa membuka semuanya hingga terjadi perkosaan di gubuk Cokro," ujar hakim anggota. Tidak hanya satu saksi, beberapa saksi juga mengalami hal yang sama dengan ancaman kalau tidak melayani akan tidak bisa lulus atau nilai pelajaran nol. "Korban diminta mandi dengan memakai kemben dan terdakwa melakukan perkosaan," jelasnya. Atas keterangan para saksi, tambah hakim anggota, terdakwa menanggapi tak benar dan juga ada yang diajukan melalui nota pembelaan. Sidang putusan diskors hingga pukul 14.00. (fer)
Sidang Putusan Mas Bechi, Kesaksian Korban Diperkosa di Gubuk
Kamis 17-11-2022,13:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Terkini
Selasa 07-04-2026,07:49 WIB
Dukung Pariwisata Madura, MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Program City Tour Eksklusif
Selasa 07-04-2026,07:17 WIB
Menjaga Marwah Pemasyarakatan, Lapas Jember Gandeng TNI-Polri Wujudkan Lingkungan yang Bersih dan Nyaman
Selasa 07-04-2026,07:14 WIB
Polres Kediri Musnahkan 235 Petasan dan 17 Kg Bahan Peledak Ilegal
Selasa 07-04-2026,07:09 WIB
Libatkan 404 Personel, Pengamanan Laga Persik Kediri Lawan Persijap Jepara Berlangsung Kondusif
Selasa 07-04-2026,07:08 WIB