Gresik, Memorandum.co.id - Sempat menjalani masa penanggunahan penahanan selama dua bulan lebih, anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto akhirnya kembali ditahan. Legislator yang menjadi tersangka penistaan agama dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing itu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing dari Polres Gresik, Rabu (16/11/2022) kemarin. Nur Hudi bersama tiga tersangka lain kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan. Selain Nur Hudi, tiga tersangka lain yakni Arif Saifullah sebagai pemilik konten, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna alias Krisna. Keempat tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Gresik ke kantor Kejari Gresik. Di ruang khusus penerimaan tahap dua, para tersangka langsung menjalani pemeriksaan administratif yang dilakukan yim kejaksaan. Jaksa juga melakukan pengecekan barang bukti yang disertakan, antara lain kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan 5 Juni 2022 tersebut. Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, Nur Hudi dan tersangka lain yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh Polres Gresik lansung dilakukan penahanan badan oleh JPU (jaksa penuntut umum) selama 20 hari ke depan. "Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik. Keempat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk BB berupa handphone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian di persidangan," jelas Kasipidum Kejari Gresik, Ludy Himawan didampingi Kasi Intelijen Deni Niswansyah, kemarin. Ia menambahkan, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara tersebut bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan. Masing-masing tersangka akan dusangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-undang ITE. Seperti diberitakan, pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing terjadi di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Arianto, 5 Juni 2022. Pernikahan yang disebut sebagai konten itu menggemparkan masyarakat dan menuai kecaman banyak pihak.(and/har)
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Kembali Masuk Sel Tahanan
Kamis 17-11-2022,11:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,22:46 WIB
Mulai Sadar Pentingnya Jaminan Hari Tua Taspen, ASN Gen Z Tak Ingin Bergantung Dana Pensiun
Selasa 03-11-2026,21:13 WIB
Nama Irjenpol Eko Hadi Santoso Disebut dalam Isu Dugaan Penyadapan Presiden
Selasa 03-11-2026,21:28 WIB
Kadivkum Irjenpol Ahrie Sonta Nasution Disebut dalam Pesan Isu Penyadapan Petinggi Negara
Selasa 03-11-2026,20:50 WIB
Listyo Sigit Tak Hadir Ratas di Istana, Isu Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan
Selasa 03-11-2026,18:58 WIB
Admin TikTok Sinyal Ponorogo Tersangka Dugaan Pemerasan Rp 2,5 Juta
Terkini
Rabu 04-11-2026,18:03 WIB
Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Sempat Rencanakan Fermentasi Jasad Korban
Rabu 04-11-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim dan Danpasmar 2 Perkuat Sinergi TNI-Polri Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Rabu 04-11-2026,17:57 WIB
Kodaeral V Gagalkan Pengiriman 36 Ton Konsentrat Emas dan 23 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya
Rabu 04-11-2026,17:53 WIB
KPKNL Malang Juara KOIN MAS, DJKN Jatim Dorong Aset Negara Jadi Sumber Ekonomi Baru
Rabu 04-11-2026,17:05 WIB