Jember, memorandum.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember menangkap Azar Jama Firdaus (38) karena memelihara satwa endemik Papua yaitu dua ekor burung cenderawasih jenis kuning (paradisaea minor). Pria asal warga Dusun Krajan II Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember, memelihara burung dilindungi itu tanpa adanya izin penangkaran dari pihak berwenang Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember Ipda Adi Atmaja Mahardika mengatakan, pengungkapan adanya dua ekor burung cenderawasih yang diamankan dari rumah warga karena tidak memiliki izin penangkaran resmi. “Kami mendapatkan adanya informasi dari warga bahwa ada sepasang burung cenderawasih yang dipelihara oleh tersangka. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami temukan pelaku tidak memiliki izin resmi penangkaran. Sedangkan burung tersebut dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kasatreskrim Polres Jember, Rabu (16/11/2022) Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakui bahwa dua ekor burung tersebut diperoleh dari transaksi gelap lewat pembelian secara online seharga tujuh juta lima ratus ribu rupiah. "Tersangka yang berinisial AJF (38) terbukti melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistem. Ia terancam terancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 100 juta, " jelas AKP Dika Hardiyan Wiratama. Motif tersangka adalah ingin menangkar burung cenderawasih karena terdorong oleh obsesi dalam diri yang hobi memelihara unggas sebanyak-banyaknya. “Motif tersangka memelihara burung cenderawasih karena memang ingin memelihara unggas sebanyak mungkin dari berbagai jenis. Salah satunya sepasang burung cenderawasih jenis kuning kecil dan paradisaea minor,” jelasnya. Menurut kasatreskrim, burung ini masuk kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999, beserta beleid Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Sementara Bagus Suseno petugas BKSDA Kabupaten Jember mengimbau pada masyarakat bilamana hendak transaksi hewan peliharaan, lebih berhati-hati atau konsultasi ke kantor BKSDA Kabupaten Jember, atau minta izin penangkaran. "Terlebih dahulu mengurus perizinan penangkaran dan bila mana sudah terlanjur transaksi harus diserahkan secara sukarela pada BKSDA. Bilamana sudah keluar perizinannya dimasukkan sebagai induk penangkaran," ucap Bagus Suseno. (edy
Pelihara Burung Cendrawasih, Warga Padomasan Ditangkap
Rabu 16-11-2022,19:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,18:51 WIB
6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur lewat Atap Plafon, Pengelola Bungkam
Selasa 27-01-2026,11:46 WIB
Kejati Jatim Tahan AHS Tenaga Ahli DPR RI, Terkait Korupsi BSPS Sumenep Rp26,8 Miliar
Selasa 27-01-2026,11:55 WIB
Kasus Pelemparan Kaca Kereta Api di Nganjuk Tuntas, Polres dan PT KAI Kedepankan Perlindungan Anak
Terkini
Rabu 28-01-2026,10:56 WIB
Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026
Rabu 28-01-2026,10:31 WIB
Sasar Parkir Liar di Darmo Indah, Polsek Tandes Amankan Tiga Jukir Nakal
Rabu 28-01-2026,10:05 WIB
Puncak HBI Ke-76, Imigrasi Surabaya Ikuti Syukuran Nasional Bersama Dirjen Imigrasi
Rabu 28-01-2026,09:37 WIB
Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tetangga, Wawali Armuji Minta Pemilik Lahan Segera Perbaiki
Rabu 28-01-2026,09:16 WIB