Jember, memorandum.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember menangkap Azar Jama Firdaus (38) karena memelihara satwa endemik Papua yaitu dua ekor burung cenderawasih jenis kuning (paradisaea minor). Pria asal warga Dusun Krajan II Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember, memelihara burung dilindungi itu tanpa adanya izin penangkaran dari pihak berwenang Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember Ipda Adi Atmaja Mahardika mengatakan, pengungkapan adanya dua ekor burung cenderawasih yang diamankan dari rumah warga karena tidak memiliki izin penangkaran resmi. “Kami mendapatkan adanya informasi dari warga bahwa ada sepasang burung cenderawasih yang dipelihara oleh tersangka. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami temukan pelaku tidak memiliki izin resmi penangkaran. Sedangkan burung tersebut dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kasatreskrim Polres Jember, Rabu (16/11/2022) Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakui bahwa dua ekor burung tersebut diperoleh dari transaksi gelap lewat pembelian secara online seharga tujuh juta lima ratus ribu rupiah. "Tersangka yang berinisial AJF (38) terbukti melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistem. Ia terancam terancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 100 juta, " jelas AKP Dika Hardiyan Wiratama. Motif tersangka adalah ingin menangkar burung cenderawasih karena terdorong oleh obsesi dalam diri yang hobi memelihara unggas sebanyak-banyaknya. “Motif tersangka memelihara burung cenderawasih karena memang ingin memelihara unggas sebanyak mungkin dari berbagai jenis. Salah satunya sepasang burung cenderawasih jenis kuning kecil dan paradisaea minor,” jelasnya. Menurut kasatreskrim, burung ini masuk kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999, beserta beleid Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Sementara Bagus Suseno petugas BKSDA Kabupaten Jember mengimbau pada masyarakat bilamana hendak transaksi hewan peliharaan, lebih berhati-hati atau konsultasi ke kantor BKSDA Kabupaten Jember, atau minta izin penangkaran. "Terlebih dahulu mengurus perizinan penangkaran dan bila mana sudah terlanjur transaksi harus diserahkan secara sukarela pada BKSDA. Bilamana sudah keluar perizinannya dimasukkan sebagai induk penangkaran," ucap Bagus Suseno. (edy
Pelihara Burung Cendrawasih, Warga Padomasan Ditangkap
Rabu 16-11-2022,19:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-03-2026,09:05 WIB
Diduga Terjadi Anggaran Ganda Belanja Internet Pemkab Magetan
Senin 02-03-2026,07:31 WIB
dr Sheilly: Mengabdi di Garis Depan, Menatap Spesialisasi Emergensi
Senin 02-03-2026,13:14 WIB
Dampak Perang AS-Israel vs Iran, BBM Langka hingga Inflasi Pangan
Senin 02-03-2026,16:37 WIB
4 Resep Kue Kering Ala Chef Devina Hermawan, Bisa Kamu Tiru untuk Lebaran 2026
Senin 02-03-2026,14:57 WIB
Aplikasi Alquran dengan Fitur AI Tutor 2026: Cara Memperbaiki Tajwid Secara Mandiri Lewat Suara
Terkini
Senin 02-03-2026,23:12 WIB
Persebaya vs Persib Bandung Berakhir 2-2, Gol Francisco Rivera Selamatkan Bajul Ijo di GBT
Senin 02-03-2026,22:55 WIB
Polisi Amankan 30 Remaja Terlibat Balap Sepeda di Bawean, Diminta Minta Maaf ke Orang Tua
Senin 02-03-2026,22:47 WIB
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Baksos dan Bazar Murah di KDKMP Pungpungan Kalitidu
Senin 02-03-2026,22:40 WIB
Misi Dagang Jatim-DKI Jakarta Tembus Rp 5,7 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Senin 02-03-2026,22:30 WIB