Pelihara Burung Cendrawasih, Warga Padomasan Ditangkap

Rabu 16-11-2022,19:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jember, memorandum.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember menangkap Azar Jama Firdaus (38) karena memelihara satwa endemik Papua  yaitu dua ekor burung cenderawasih jenis kuning (paradisaea minor). Pria asal warga Dusun Krajan II Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember,  memelihara burung dilindungi itu tanpa adanya izin penangkaran dari pihak berwenang Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember Ipda Adi Atmaja Mahardika mengatakan, pengungkapan adanya dua ekor burung cenderawasih yang diamankan dari rumah warga karena tidak memiliki izin penangkaran resmi. “Kami mendapatkan adanya informasi dari warga bahwa ada sepasang burung cenderawasih yang dipelihara oleh tersangka. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami temukan pelaku tidak memiliki izin resmi penangkaran. Sedangkan burung tersebut dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kasatreskrim Polres Jember, Rabu (16/11/2022) Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakui bahwa dua ekor burung tersebut diperoleh dari transaksi gelap lewat pembelian secara online seharga tujuh juta lima ratus ribu rupiah. "Tersangka yang berinisial AJF (38) terbukti melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistem. Ia terancam terancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 100 juta, " jelas AKP Dika Hardiyan Wiratama. Motif tersangka adalah ingin menangkar burung cenderawasih karena terdorong oleh obsesi dalam diri yang hobi memelihara unggas sebanyak-banyaknya. “Motif tersangka memelihara burung cenderawasih karena memang ingin memelihara unggas sebanyak mungkin dari berbagai jenis. Salah satunya sepasang burung cenderawasih jenis kuning kecil dan paradisaea minor,” jelasnya. Menurut kasatreskrim, burung  ini masuk kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999, beserta beleid Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Sementara Bagus Suseno petugas BKSDA Kabupaten Jember mengimbau pada masyarakat bilamana hendak transaksi hewan peliharaan, lebih berhati-hati atau konsultasi ke kantor BKSDA Kabupaten Jember, atau minta izin penangkaran. "Terlebih dahulu mengurus perizinan penangkaran dan bila mana sudah terlanjur transaksi harus diserahkan secara sukarela pada BKSDA. Bilamana sudah keluar perizinannya dimasukkan sebagai induk penangkaran," ucap Bagus Suseno. (edy

Tags :
Kategori :

Terkait