Surabaya, memorandum.co.id - Bambang (23), warga Jalan Girilaya, yang bekerja sebagai buruh pabrik itu nyambi jual sabu-sabu (SS). Perbuatannya terungkap setelah ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Petugas menggeledah dan menemukan 7 poket sabu seberat 2,01 gram, timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 100 ribu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bambang kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Sabu ditemukan anggota di bungkus rokok bekas yang disimpan tersangka di dalam tas hitam miliknya. Tersangka mengakui sabu tersebut hendak dijual dan sudah dalam kemasan poket," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (15/11/2022). Saat diinterogasi, Bambang mengaku tujuh poket ini merupakan sisa yang belum terjual, karena sebelumnya ia membeli sebanyak lima gram. "Tersangka membeli lima gram, kami sita dua gram yang belum terjual," ungkap Daniel. Bambang di hadapan penyidik, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenalnya bernama Bogang (DPO). Ia membeli dengan cara mentransfer uang Rp 5 juta untuk lima gram sabu. Kemudian, sabu dikirim dengan cara ranjau di sekitar Jalan Dukuh Kupang. "Saya mengambil ranjauan dan tidak pernah bertemu Bogang," terang Bambang. Bambang juga berterus terang menjual satu poket sabu dengan 0,2-0,3 gram ke pelanggannya seharga Rp 100-200 ribu. Tersangka mengaku, setelah menjual sabu keuntungannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Saya baru sekali menjual sabu. Saya bisa menjual lima gram sabu dalam waktu tiga Minggu,"tutur Bambang. (rio)
Cari Tambahan Penghasilan, Buruh Pabrik Nyambi Edarkan SS
Rabu 16-11-2022,18:48 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :