Bacok Pemotor hingga Tewas, Residivis Narkoba Disergap

Rabu 16-11-2022,17:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memoramdum.co.id - Pria berinisial RSL (34), warga Jalan Bulak Rukem dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah membacok seorang remaja berinisial A  hingga tewas. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana mengatakan, aksi pembacokan itu terjadi di Jalan Tanggumung Wetan, Gang Manggis, Selasa (15/11/2022) dini hari. Aksi pembacokan ini dipicu saling pandang antara terduga pelaku dengan korban yang berboncengan bertiga dengan temannya, ketika berpapasan. "Korban menatap sambil berkata kepada pelaku, apa kamu lihat lihat. Karena ucapan itu pelaku tidak terima," ucap AKP Arief dalam keterangannya. Merasa tak terima dengan ucapan korban, terduga pelaku yang pada saat itu mengendarai motor Yamaha R-15 warna merah mendahului dan memotong laju kendaraan korban. “Begitu pelaku berhenti di sisi kanan langsung mengambil sebilah celurit yang berada di dalam tas warna hitam. Lalu menghampiri korban dan menebas sebanyak satu kali hingga mengenai lengan kanan korban,” jelas Arief Ryzki. Melihat  terduga pelaku beringas, salah satu teman korban meminta maaf kepada  terduga pelaku sehingga tidak membacok korban lagi. Kemudian terduga  pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara akibat pembacokan itu, korban mengalami luka sobek di bagian lengan kanan. Melihat korban berlumuran darah, selanjutnya teman-teman korban langsung membopongnya ke  RSU dr Soewandhie guna mendapatkan pertolongan medis. Namun upaya tersebut gagal, korban meninggal dunia di rumah sakit dan diduga kehabisan darah. Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.  Terduga pelaku baru berhasil ditangkap 17 jam kemudian saat berada di rumah saudaranya Jalan Bulak Banteng Gang Melati. “Pelaku tertangkap dalam kurun waktu 17 jam dari kejadian tersebut berserta barang buktinya yaitu sebilah celurit dan tas warna hitam. Termasuk satu unit kendaraan Yamaha R-15 warna merah,” tandas AKP Arief Ryzki Wicaksana. Dari hasil pemeriksaan, perwira tiga balok emas di pundaknya itu menjelaskan, bahwa terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba Polrestabes Surabaya yang bebas tahun lalu. Di hadapan penyidik, terduga  pelaku selalu membawa sajam di dalam tasnya untuk berjaga jaga karena merasa punya musuh banyak. “Menurut pengakuan dari pelaku bahwa Celurit tersebut selalu dibawanya karena alasan banyak musuh semenjak keluar dari penjara. Bahkan pelaku juga pernah mendapatkan ancaman akan dibunuh sehingga kemana-mana selalu membawa Celurit,” ungkapnya. Pada saat kejadian pembacokan itu, dia mengaku tidak bisa mengontrol emosional karena terpengaruh minuman keras. "Baru saja minum oplosan," ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku diganjar dengan pasal 338 KUHP Subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (alf

Tags :
Kategori :

Terkait