Dua Pemeran Video Porno Kebaya Merah Libatkan Mahasiswi

Selasa 15-11-2022,15:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus video porno kebaya merah yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa hari lalu. Dalam kasus itu, dua orang diamankan dan ditetapkan tersangka yakni AH dan ACS. Kabar terbaru, penyidik mengamankan seorang wanita yang berstatus mahasiswi sebuah kampus di Kabupaten Sidoarjo. Wanita itu berinisial CZ asal Denpasar, Bali. Sehari-hari, ia tinggal di sebuah rumah di kawasan Kabupaten Sidoarjo. Informasi dihimpun, CZ diamankan karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan video bersama tersangka ACS dan AH. Diketahui, ia pernah ikut beradegan dalam sejumlah video porno bersama ACS dan AH. Diantaranya video threesome. Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman membenarkan informasi itu. "Benar, kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, (15/11/2022)siang. Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membeberkan sejumlah fakta kasus video asusila kebaya merah yang viral di media sosial. Fakta-fakta ini diungkap setelah polisi menangkap kemudian menetapkan dua orang menjadi tersangka. Berdasarkan data dihimpun, dua tersangka tersebut merupakan pria berinisial ACS dan wanita berinisial AH yang menjadi pemeran dalam video. Mereka membuat video kebaya merah pada 8 Maret 2022 di salah satu kamar hotel lantai 17 kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Tetapi, video tersebut baru viral pada awal November 2022. Lantaran viral, polisi menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A. Selanjutnya pada 5 November, petugas gabungan Polda Jatim dan Polrestabes mengecek hotel sesuai video beredar.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait