Sapuri sujud syukur. Tulungagung, memorandum.co.id - Kasus pencurian HP dengan terdakwa Sapuri (56), warga Kabupaten Situbondo, yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, akhirnya selesai melalui restorative justice (RJ). Hal itu terbukti, ketika Kejari Tulungagung merilis penghentian kasus ini di hadapan awak media pada Senin (14/11/2022). Disampaikan oleh Kepala Kejari Tulungagung, Achmad Muklis, terdakwa melakukan pencurian di tempat kerjanya. Yaitu di proyek JLS Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (17/8/2022) lalu. Terdakwa nekat mencuri handphone milik Arifin Putra, teman kerjanya yang tengah berisitirahat, dan lupa menyimpan handphonenya di tempat aman. "Korban dan terdakwa ini satu lokasi kerja. Saat korban tidur, handphonenya itu dicharge dan diletakkan sembarangan. Kemudian sama terdakwa ini diambil," terangnya. Achmad Muklis memaparkan, setelah melakukan serangkaian proses pelengkapan berkas, selanjutnya Kejari Tulungagung mengusulkan penyelesaian masalah ini dengan RJ. Pasalnya, unsur-unsur yang diperlukan untuk penyelesaian RJ terhadap kasus ini sudah terpenuhi. Di antaranya yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun. Kemudian sebelumnya terdakwa belum pernah melakukan tindak kejahatan. Dan dalam perkara ini pihak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. "Unsur-unsurnya terpenuhi. Maka kita usulkan RJ dan disetujui, kemudian kita tindak lanjuti," jelasnya. Achmad Muklis menyebut, penerapan RJ untuk kasus seperti ini sudah sesuai perintah pimpinan. Bahkan selama tahun 2022, pihaknya telah menyelesaikan 7 kasus dengan RJ. Mulai kasus kecelakaan hingga pencurian. Usai kasusnya berakhir RJ, terdakwa Sapuri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk korban yang mau memaafkannya. Sopir proyek itu langsung sujud syukur. Sapuri mengaku khilaf. Dia tidak ada niat mencelakai kawannya itu. "Saya dapat bisikan seperti mendorong saya untuk mencuri. Padahal saat itu saya tahu itu punya teman saya. HP nya belum sempat saya jual, masih saya simpan akhirnya ketahuan," jelasnya. Pasca tersandung kasus ini, Sapuri berharap bisa hidup lebih baik lagi. "Saya mau pulang saja, cari kerja di sana. Sudah tidak mungkin saya kerja lagi di tempat yang sama," pungkasnya. (fir/mad)
Bebas Berkat RJ, Pencuri HP Sujud Syukur
Senin 14-11-2022,20:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,05:00 WIB
Persebaya vs PSM: Duel Tim Terluka di GBT, Misi Bangkit Dua Raksasa Perserikatan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Rabu 25-02-2026,22:51 WIB
Pertamina Patra Niaga Gencarkan Promo Bright Gas, Ajak Warga Beralih LPG Non-Subsidi
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,22:32 WIB
Kapolres Kediri Kota dan Bhayangkari Tebar Ratusan Takjil di Bulan Ramadan
Rabu 25-02-2026,22:27 WIB
Mobile JKN Permudah Akses Layanan Kesehatan, Warga Desa Kaliombo Rasakan Manfaatnya
Rabu 25-02-2026,22:19 WIB