Sapuri sujud syukur. Tulungagung, memorandum.co.id - Kasus pencurian HP dengan terdakwa Sapuri (56), warga Kabupaten Situbondo, yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, akhirnya selesai melalui restorative justice (RJ). Hal itu terbukti, ketika Kejari Tulungagung merilis penghentian kasus ini di hadapan awak media pada Senin (14/11/2022). Disampaikan oleh Kepala Kejari Tulungagung, Achmad Muklis, terdakwa melakukan pencurian di tempat kerjanya. Yaitu di proyek JLS Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (17/8/2022) lalu. Terdakwa nekat mencuri handphone milik Arifin Putra, teman kerjanya yang tengah berisitirahat, dan lupa menyimpan handphonenya di tempat aman. "Korban dan terdakwa ini satu lokasi kerja. Saat korban tidur, handphonenya itu dicharge dan diletakkan sembarangan. Kemudian sama terdakwa ini diambil," terangnya. Achmad Muklis memaparkan, setelah melakukan serangkaian proses pelengkapan berkas, selanjutnya Kejari Tulungagung mengusulkan penyelesaian masalah ini dengan RJ. Pasalnya, unsur-unsur yang diperlukan untuk penyelesaian RJ terhadap kasus ini sudah terpenuhi. Di antaranya yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun. Kemudian sebelumnya terdakwa belum pernah melakukan tindak kejahatan. Dan dalam perkara ini pihak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. "Unsur-unsurnya terpenuhi. Maka kita usulkan RJ dan disetujui, kemudian kita tindak lanjuti," jelasnya. Achmad Muklis menyebut, penerapan RJ untuk kasus seperti ini sudah sesuai perintah pimpinan. Bahkan selama tahun 2022, pihaknya telah menyelesaikan 7 kasus dengan RJ. Mulai kasus kecelakaan hingga pencurian. Usai kasusnya berakhir RJ, terdakwa Sapuri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk korban yang mau memaafkannya. Sopir proyek itu langsung sujud syukur. Sapuri mengaku khilaf. Dia tidak ada niat mencelakai kawannya itu. "Saya dapat bisikan seperti mendorong saya untuk mencuri. Padahal saat itu saya tahu itu punya teman saya. HP nya belum sempat saya jual, masih saya simpan akhirnya ketahuan," jelasnya. Pasca tersandung kasus ini, Sapuri berharap bisa hidup lebih baik lagi. "Saya mau pulang saja, cari kerja di sana. Sudah tidak mungkin saya kerja lagi di tempat yang sama," pungkasnya. (fir/mad)
Bebas Berkat RJ, Pencuri HP Sujud Syukur
Senin 14-11-2022,20:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,15:00 WIB
Markas Curanmor di Margomulyo Surabaya Digerebek Resmob
Jumat 05-06-2026,14:23 WIB
Ide Bekal Simpel dan Bergizi untuk Anak yang Anti Sayur
Jumat 05-06-2026,08:09 WIB
7 Kandidat Siap Berebut Kursi Dirut Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun
Jumat 05-06-2026,15:22 WIB
19 Dapur SPPG Disuspensi, Satgas MBG Situbondo Desak Pembenahan Total
Jumat 05-06-2026,13:50 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Cs Digelar 11 Juni, KPK Siap Beberkan Dakwaan
Terkini
Sabtu 06-06-2026,06:38 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Dorong Replikasi Praktik Agroforestri Berkelanjutan
Sabtu 06-06-2026,06:01 WIB
Tampil Sempurna di FIFA Matchday 2026, Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0
Jumat 05-06-2026,21:47 WIB
Timnas Indonesia Unggul 2-0 Atas Oman di Babak Pertama FIFA Matchday 2026
Jumat 05-06-2026,21:28 WIB
Kanguru Australia Jadi Duta Lingkungan di Taman Prestasi Surabaya, Ajak Warga Peduli Sampah
Jumat 05-06-2026,21:17 WIB