Sapuri sujud syukur. Tulungagung, memorandum.co.id - Kasus pencurian HP dengan terdakwa Sapuri (56), warga Kabupaten Situbondo, yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, akhirnya selesai melalui restorative justice (RJ). Hal itu terbukti, ketika Kejari Tulungagung merilis penghentian kasus ini di hadapan awak media pada Senin (14/11/2022). Disampaikan oleh Kepala Kejari Tulungagung, Achmad Muklis, terdakwa melakukan pencurian di tempat kerjanya. Yaitu di proyek JLS Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (17/8/2022) lalu. Terdakwa nekat mencuri handphone milik Arifin Putra, teman kerjanya yang tengah berisitirahat, dan lupa menyimpan handphonenya di tempat aman. "Korban dan terdakwa ini satu lokasi kerja. Saat korban tidur, handphonenya itu dicharge dan diletakkan sembarangan. Kemudian sama terdakwa ini diambil," terangnya. Achmad Muklis memaparkan, setelah melakukan serangkaian proses pelengkapan berkas, selanjutnya Kejari Tulungagung mengusulkan penyelesaian masalah ini dengan RJ. Pasalnya, unsur-unsur yang diperlukan untuk penyelesaian RJ terhadap kasus ini sudah terpenuhi. Di antaranya yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun. Kemudian sebelumnya terdakwa belum pernah melakukan tindak kejahatan. Dan dalam perkara ini pihak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. "Unsur-unsurnya terpenuhi. Maka kita usulkan RJ dan disetujui, kemudian kita tindak lanjuti," jelasnya. Achmad Muklis menyebut, penerapan RJ untuk kasus seperti ini sudah sesuai perintah pimpinan. Bahkan selama tahun 2022, pihaknya telah menyelesaikan 7 kasus dengan RJ. Mulai kasus kecelakaan hingga pencurian. Usai kasusnya berakhir RJ, terdakwa Sapuri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk korban yang mau memaafkannya. Sopir proyek itu langsung sujud syukur. Sapuri mengaku khilaf. Dia tidak ada niat mencelakai kawannya itu. "Saya dapat bisikan seperti mendorong saya untuk mencuri. Padahal saat itu saya tahu itu punya teman saya. HP nya belum sempat saya jual, masih saya simpan akhirnya ketahuan," jelasnya. Pasca tersandung kasus ini, Sapuri berharap bisa hidup lebih baik lagi. "Saya mau pulang saja, cari kerja di sana. Sudah tidak mungkin saya kerja lagi di tempat yang sama," pungkasnya. (fir/mad)
Bebas Berkat RJ, Pencuri HP Sujud Syukur
Senin 14-11-2022,20:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,08:28 WIB
Kejagung Bakal Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Miliaran di Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:56 WIB
Bawa Xanax, Warga Surabaya Dipulangkan Polisi Setelah Tunjukkan Resep Dokter
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,21:49 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Kronis Lewat Skrining Dini
Selasa 04-08-2026,21:45 WIB
58 Tahun BPJS Kesehatan, Kolaborasi Rumah Sakit di Madiun Perkuat Layanan JKN Berkualitas
Selasa 04-08-2026,21:42 WIB