Sapuri sujud syukur. Tulungagung, memorandum.co.id - Kasus pencurian HP dengan terdakwa Sapuri (56), warga Kabupaten Situbondo, yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, akhirnya selesai melalui restorative justice (RJ). Hal itu terbukti, ketika Kejari Tulungagung merilis penghentian kasus ini di hadapan awak media pada Senin (14/11/2022). Disampaikan oleh Kepala Kejari Tulungagung, Achmad Muklis, terdakwa melakukan pencurian di tempat kerjanya. Yaitu di proyek JLS Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (17/8/2022) lalu. Terdakwa nekat mencuri handphone milik Arifin Putra, teman kerjanya yang tengah berisitirahat, dan lupa menyimpan handphonenya di tempat aman. "Korban dan terdakwa ini satu lokasi kerja. Saat korban tidur, handphonenya itu dicharge dan diletakkan sembarangan. Kemudian sama terdakwa ini diambil," terangnya. Achmad Muklis memaparkan, setelah melakukan serangkaian proses pelengkapan berkas, selanjutnya Kejari Tulungagung mengusulkan penyelesaian masalah ini dengan RJ. Pasalnya, unsur-unsur yang diperlukan untuk penyelesaian RJ terhadap kasus ini sudah terpenuhi. Di antaranya yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun. Kemudian sebelumnya terdakwa belum pernah melakukan tindak kejahatan. Dan dalam perkara ini pihak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. "Unsur-unsurnya terpenuhi. Maka kita usulkan RJ dan disetujui, kemudian kita tindak lanjuti," jelasnya. Achmad Muklis menyebut, penerapan RJ untuk kasus seperti ini sudah sesuai perintah pimpinan. Bahkan selama tahun 2022, pihaknya telah menyelesaikan 7 kasus dengan RJ. Mulai kasus kecelakaan hingga pencurian. Usai kasusnya berakhir RJ, terdakwa Sapuri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk korban yang mau memaafkannya. Sopir proyek itu langsung sujud syukur. Sapuri mengaku khilaf. Dia tidak ada niat mencelakai kawannya itu. "Saya dapat bisikan seperti mendorong saya untuk mencuri. Padahal saat itu saya tahu itu punya teman saya. HP nya belum sempat saya jual, masih saya simpan akhirnya ketahuan," jelasnya. Pasca tersandung kasus ini, Sapuri berharap bisa hidup lebih baik lagi. "Saya mau pulang saja, cari kerja di sana. Sudah tidak mungkin saya kerja lagi di tempat yang sama," pungkasnya. (fir/mad)
Bebas Berkat RJ, Pencuri HP Sujud Syukur
Senin 14-11-2022,20:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,09:02 WIB
Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik
Senin 20-04-2026,18:32 WIB
LSM Siti Jenar Surati DPP PKB Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo
Senin 20-04-2026,08:09 WIB
Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya
Senin 20-04-2026,06:04 WIB
Arsenal Tumbang di Etihad, Arteta Tegaskan Perburuan Gelar Liga Inggris Belum Berakhir
Senin 20-04-2026,06:55 WIB
Muscab PPP Mojokerto Panaskan Mesin Politik, Arif Winarko Dorong Kader Turun ke Pesantren
Terkini
Senin 20-04-2026,23:11 WIB
DPRD Gresik Gelar Rapat Tertutup, Minta Klarifikasi Pemkab Soal Polemik SK ASN Palsu
Senin 20-04-2026,23:05 WIB
Harga Sayur Petani Boyolali Lebih Stabil, Dampak Program MBG
Senin 20-04-2026,23:02 WIB
Pembangunan 103 Huntap di Tapanuli Utara Segera Rampung, Relokasi Pengungsi Mulai Mei
Senin 20-04-2026,22:56 WIB
Pemerintah Proyeksikan Swasembada Delapan Komoditas Pangan Strategis Nasional pada Juni 2026
Senin 20-04-2026,22:51 WIB