Residivis Penggelapan Motor Dibekuk Polsek Jelbuk

Senin 14-11-2022,14:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Tim gabungan Resmob Unit Timur Satreskrim Polres Jember dan Polsek Jelbuk berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku bernama Fatahillah (29), warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo itu ditangkap sekira pukul 03.00 WIB, Minggu 13 November. Saat diinterogasi, FT mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan tersebut, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Jelbuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Jelbuk, AKP Soegianto mengatakan, kejadian berawal pada Sabtu tanggal (05/11) saat pelaku datang ke rumah korban, Cicik di Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan dalih untuk membeli rokok ke warung. Selanjutnya oleh korban diizinkan untuk membawa sepeda motor tersebut namun sampai keesokan harinya pelaku tidak kembali. Korban berusaha menelfon akan tetapi nomor HP sudah tidak aktif dan tidak ada kabar dari tersangka sama sekali. Karena curiga akan keberadaan tersangka dan sepeda motor miliknya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Jelbuk. Menindaklanjuti laporan, Polsek Jelbuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya jual beli sepeda motor di media sosial dan akan dijual di daerah Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Mendapatkan informasi tersebut petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan menuju lokasi keberadaan sepeda motor korban dan berhasil mengamankan 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban namun tersangka diduga sudah melarikan diri. "Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Unit Reskrim Polsek koordinasi dan bergabung Tim Kalong Resmob Timur Sat Reskrim Polres Jember bergerak, untuk mengamakan Tersangka yang pada saat itu telah mencium keberadaannya dan berhasil mengamankan untuk proses lebih lanjut. " terang Kapolsek Jelbuk, AKP Soegianto, Senin (14/11/2022). AKP Soegianto menambahkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni perkara penipuan dan penggelapan motor di tahun 2013 menjalani 3 tahun di lapas jember dan Kasus tipu gelap ranmor 2021 menjalani 1 tahun 10 bulan di lapas jember. "Tersangka merupakan residivis perkara yang sama di tahun 2013 menjalani hukuman selama 3 tahun dan di tahun 2021 di Vonis 1 tahun 10 bulan di lapas jember, yang masih mengulangi kasus yang sama," jlentreh AKP Sugianto. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait