Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Dewi Iswani memvonis Suyati, penganiaya anak tiri selama 10 bulan penjara, Kamis (21/11). Meski putusan lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut 1,5 tahun namun terdakwa langsung menangis saat mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim. "Menjatuhkan penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa Suyati," ujar hakim Dewi Iswani membacakan amar putusannya. Setelah mendengarkan vonis itu, Suyati yang kemarin tidak didampingi penasihat hukumnya itu belum bisa menanggapi putusan. Dia mengaku menyesal telah menganiaya anak tirinya. "Saya menyesal yang mulia. Mohon keringanan lagi," ucapnya terisak. Namun, hakim menyarankan agar terdakwa memilih pikir-pikir untuk menerima atau menolak putusan. "Lebih baik pikir-pikir dulu, konsultasi sama penasihat hukumnya ya. Nanti ada tenggang waktu selama tujuh hari," pungkas hakim Dewi Iswani. Sementara itu, JPU Maryani Melindawati juga sama. Dirinya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Seperti diberitakan sebelumnya, Suyati kerap menganiaya FK, anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun di rumahnya. Penganiayaan itu terjadi sejak akhir 2018. Saat itu, ayah FK berinisial DK mengajaknya tinggal bersamanya di Sukolilo. Sebelumnya, FK tinggal bersama ibu kandungnya di Jombang sejak kedua orang tuanya ini bercerai 2016. Sepulang sekolah, FK memilih pulang ke rumah tetangganya karena dianggap lebih aman. Kepada tetangganya, dia sempat bercerita kalau kerap dianiaya Suyati ketika di rumah. Dia baru pulang ke rumah ketika dijemput ayahnya. FK selalu salah di mata terdakwa yang berusia 30 tahun ini. Ibu tirinya itu kerap marah-marah tanpa alasan jelas. Terutama setelah Suyati melahirkan anak pertama dari pernikahannya dengan DK. Penganiayaan fisik yang diterima FK antara lain, leher dan punggungnya kerap diinjak-injak. Selain itu, bocah yang baru kelas I SD ini juga pernah dilempar dengan ulekan. (fer/tyo)
Divonis 10 Bulan, Ibu Aniaya Anak Tiri Menyesal
Kamis 21-11-2019,21:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Terkini
Senin 22-12-2025,07:48 WIB
Kerahkan 274 Personel Gabungan, Polres Bangkalan Siap Amankan Natal dan Malam Tahun Baru
Senin 22-12-2025,07:10 WIB
Isak Cedera Usai Bobol Spurs, Liverpool Diliputi Kekhawatiran
Senin 22-12-2025,07:01 WIB
Raphinha–Yamal Bersinar, Barcelona Tekuk Villarreal 2-0
Senin 22-12-2025,06:56 WIB
Kane Cetak Sejarah, Bayern Hajar Heidenheim 4-0 dan Melaju Nyaman di Puncak
Senin 22-12-2025,06:01 WIB