Bawaslu Jember Resmi PAW Anggota Panwascam Jenggawah

Rabu 09-11-2022,11:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Abdul Gani, satu dari tiga anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jenggawah. Ketua Bawaslu Jember, Imam Tobroni Pusaka mengatakan, selama 3 hari pihaknya menerima salinan putusan dari PN Jember yang bernomor nomor 545/Pid.B/2021/PN Jmr atas nama Abdul Gani yang terjerat Pasal 368 KUHP dan konsultasi dengan pihak Kejaksaan. “Kami telah menerima surat salinan putusan dari PN Jember yang bernomor nomor 545/Pid.B/2021/PN Jmr. Setelah kami konsultasi dengan Kejaksaan dan rapatkan dengan jajaran komisioner dan hasilnya jajaran telah sepakat untuk PAW AG dari keanggotaan Panwascam Jenggawah, ” kata Imam Tobroni, Rabu (9/11/2022). Sebelumnya, Bawaslu Jember mengaku kecolongan saat mengoreksi berkas pendaftar. Sebab, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi penentu orang tersebut sedang bermasalah dengan hukum atau tidak, malah tidak dilampirkan. Diganti dengan surat keterangan biasa dari calon pendaftar yang bisa dengan mudah dikarang atau dipalsukan. Hal ini dibuktikan dengan salinan putusan PN Jember. Catatan memorandum.co.id, Abdul Gani terjerat kasus pemerasan berkedok wartawan pada tahun 2021 lalu. Dijerat pasal 368 ayat (1), ayat (2) ke 2 KUHP, Undang-Undang, dengan diancam hukuman sembilan tahun penjara. Adik Sri Sumarsih, S.H sebagai Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan. Sementara sesuai petikan putusan nomor 545/Pid.B/2021/PN Jmr, terdakwa Abdul Gani alias Gani divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Meski berstatus residivis, namun dia ikut dilantik bersama 93 anggota Panwascam lainnya.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait