Jember, Memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Abdul Gani, satu dari tiga anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jenggawah. Ketua Bawaslu Jember, Imam Tobroni Pusaka mengatakan, selama 3 hari pihaknya menerima salinan putusan dari PN Jember yang bernomor nomor 545/Pid.B/2021/PN Jmr atas nama Abdul Gani yang terjerat Pasal 368 KUHP dan konsultasi dengan pihak Kejaksaan. “Kami telah menerima surat salinan putusan dari PN Jember yang bernomor nomor 545/Pid.B/2021/PN Jmr. Setelah kami konsultasi dengan Kejaksaan dan rapatkan dengan jajaran komisioner dan hasilnya jajaran telah sepakat untuk PAW AG dari keanggotaan Panwascam Jenggawah, ” kata Imam Tobroni, Rabu (9/11/2022). Sebelumnya, Bawaslu Jember mengaku kecolongan saat mengoreksi berkas pendaftar. Sebab, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi penentu orang tersebut sedang bermasalah dengan hukum atau tidak, malah tidak dilampirkan. Diganti dengan surat keterangan biasa dari calon pendaftar yang bisa dengan mudah dikarang atau dipalsukan. Hal ini dibuktikan dengan salinan putusan PN Jember. Catatan memorandum.co.id, Abdul Gani terjerat kasus pemerasan berkedok wartawan pada tahun 2021 lalu. Dijerat pasal 368 ayat (1), ayat (2) ke 2 KUHP, Undang-Undang, dengan diancam hukuman sembilan tahun penjara. Adik Sri Sumarsih, S.H sebagai Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan. Sementara sesuai petikan putusan nomor 545/Pid.B/2021/PN Jmr, terdakwa Abdul Gani alias Gani divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Meski berstatus residivis, namun dia ikut dilantik bersama 93 anggota Panwascam lainnya.(edy)
Bawaslu Jember Resmi PAW Anggota Panwascam Jenggawah
Rabu 09-11-2022,11:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Senin 13-04-2026,09:24 WIB
Live Sosmed Jadi Sarana Pemasaran Pijat Plus-Plus di Surabaya
Minggu 12-04-2026,20:35 WIB
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang di Ngawi
Senin 13-04-2026,07:09 WIB
Gagal Menyalip dari Kiri, Ibu dan Anak Tewas Tergilas Truk Tangki Usai Terpeleset Cor-coran di Bahu Jalan
Senin 13-04-2026,06:48 WIB
Comeback Gila Inter! Bangkit dari Tertinggal, Nerazzurri Menjauh 9 Poin di Puncak Serie A
Terkini
Senin 13-04-2026,20:17 WIB
Skandal Stand dan Lahan PD Pasar Surya Surabaya Bukti Elektronik Dibawa ke Jampidsus
Senin 13-04-2026,19:59 WIB
Sinergi Babinsa dan Bidan Desa Krasak Lumajang dalam Posyandu Nusa Indah Berjalan Lancar
Senin 13-04-2026,19:55 WIB
Tukang Bangunan di Mojokerto Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Senin 13-04-2026,19:51 WIB
DPRD Sumenep Soroti Minimnya Keterlibatan Pelaku Lokal Program MBG
Senin 13-04-2026,19:43 WIB