Para tersangka dan barang bukti saat pelimpahan di Kejari Kota Malang. Malang, memorandum.co.id - Sejumlah tersangka dugaan pencurian dan peredaran narkotika, segera menjalani persidangan. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Selasa (8/11/22). "Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap dua. Yakni, para terduga tindak pidana kejahatan dari penyidik kepolisian," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH. Sejumlah tersangka itu, lanjut Eko, mulai dari tersangka FA (26) warga Kecamatan Kedungkandang. Tersangka (AY) (26) warga Kecamatan Sumberpucung dan tersangka NT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ketiganya, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP. Selanjutnya, untuk tersangka lainya, AAP (28), warga Kecamatan Sukun, tersangka FP (19), warga Kecamatan Wagir, tersangka SDC (22), warga Kecamatan Sukun, tersangka HF (26), Kecamatan Singosari serta tersangka AS (35), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Selain dugaan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pertama pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)dan Kedua pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. "Setelah pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang Untuk segera disidangkan," pungkas Eko. (edr)
Kejari Kota Malang Terima Para Tersangka dan Barang Bukti
Selasa 08-11-2022,20:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,20:45 WIB
Isu OTT KPK di Tulungagung Beredar, Mapolres Dijaga Ketat
Jumat 10-04-2026,13:38 WIB
Ngeri! Ada Paku dan Logam Bersarang di Perut Korban Pemasungan di Puger Jember
Jumat 10-04-2026,22:23 WIB
Pejabat dan ASN Datangi Mapolres Tulungagung Secara Bergelombang
Jumat 10-04-2026,11:28 WIB
Ombudsman Tinjau Langsung Layanan, Imigrasi Cilegon Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Jumat 10-04-2026,14:47 WIB
Dukung Kebijakan Mendikti, UB Terapkan Pembelajaran Hybrid
Terkini
Sabtu 11-04-2026,09:02 WIB
Dengar Suara Rakyat Lewat DPRD, Gus Fawait Siap Sulap Pasar Tradisional Jember Jadi Lebih Nyaman
Sabtu 11-04-2026,08:04 WIB
Saudara Adalah Maut (2) Adik yang Tidak Merasa Bersalah
Sabtu 11-04-2026,07:48 WIB
Tergiur PO Sembako Murah, Sejumlah IRT di Surabaya Tertipu Rp400 Juta
Sabtu 11-04-2026,06:53 WIB
Tak Sekadar Bicara Kebijakan, Legislator Jember Ini Buktikan Kepedulian Lewat Setetes Darah
Sabtu 11-04-2026,06:15 WIB