Para tersangka dan barang bukti saat pelimpahan di Kejari Kota Malang. Malang, memorandum.co.id - Sejumlah tersangka dugaan pencurian dan peredaran narkotika, segera menjalani persidangan. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Selasa (8/11/22). "Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap dua. Yakni, para terduga tindak pidana kejahatan dari penyidik kepolisian," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH. Sejumlah tersangka itu, lanjut Eko, mulai dari tersangka FA (26) warga Kecamatan Kedungkandang. Tersangka (AY) (26) warga Kecamatan Sumberpucung dan tersangka NT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ketiganya, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP. Selanjutnya, untuk tersangka lainya, AAP (28), warga Kecamatan Sukun, tersangka FP (19), warga Kecamatan Wagir, tersangka SDC (22), warga Kecamatan Sukun, tersangka HF (26), Kecamatan Singosari serta tersangka AS (35), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Selain dugaan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pertama pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)dan Kedua pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. "Setelah pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang Untuk segera disidangkan," pungkas Eko. (edr)
Kejari Kota Malang Terima Para Tersangka dan Barang Bukti
Selasa 08-11-2022,20:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Rabu 25-02-2026,15:27 WIB
Longsor di Jalur Bromo, 7 Motor Pengunjung Tertimbun
Terkini
Kamis 26-02-2026,12:32 WIB
Terlibat Judi Online Top1Toto, Residivis Penggelapan Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis 26-02-2026,12:16 WIB
Safari Ramadan, Plt Wali Kota Madiun Salat Tarawih dan Salurkan Hibah di Masjid
Kamis 26-02-2026,12:03 WIB
Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Kecamatan Karangrejo Gelar GPM
Kamis 26-02-2026,12:00 WIB
Gegerkan Warga Keputran Kejambon, Petugas DPKP Surabaya Amankan Piton Sepanjang 2,5 Meter dari Atap Rumah
Kamis 26-02-2026,11:58 WIB