Para tersangka dan barang bukti saat pelimpahan di Kejari Kota Malang. Malang, memorandum.co.id - Sejumlah tersangka dugaan pencurian dan peredaran narkotika, segera menjalani persidangan. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Selasa (8/11/22). "Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap dua. Yakni, para terduga tindak pidana kejahatan dari penyidik kepolisian," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH. Sejumlah tersangka itu, lanjut Eko, mulai dari tersangka FA (26) warga Kecamatan Kedungkandang. Tersangka (AY) (26) warga Kecamatan Sumberpucung dan tersangka NT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ketiganya, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP. Selanjutnya, untuk tersangka lainya, AAP (28), warga Kecamatan Sukun, tersangka FP (19), warga Kecamatan Wagir, tersangka SDC (22), warga Kecamatan Sukun, tersangka HF (26), Kecamatan Singosari serta tersangka AS (35), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Selain dugaan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pertama pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)dan Kedua pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. "Setelah pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang Untuk segera disidangkan," pungkas Eko. (edr)
Kejari Kota Malang Terima Para Tersangka dan Barang Bukti
Selasa 08-11-2022,20:21 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :