NH didampingi petugas di Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria inisial NH (47), di rumahnya Jalan Margorukun, Bubutan. Tersangka ditangkap petugas lantaran tertangkap basah petugas membeli narkoba jenis sabu-sabu (SS). Perbuatan itu, dilakukan NH, yang kesehariannya pekerja serabutan. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota juga menggeledah di lokasi dan menemukan barang bukti berupa 6 poket. “Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini (Sabu) dari temannya yang saat ini dalam pencarian (DPO), untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan yang lebih,” jelas Daniel, Selasa (08/11). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)
Nekat Jual Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Selasa 08-11-2022,17:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,07:37 WIB
Kembali ke Jatim, Irjenpol Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda
Sabtu 03-10-2026,06:03 WIB
Bayang Cinta Tanpa Kepastian (6): Garis Batas yang Harus Diikhlaskan
Sabtu 03-10-2026,11:20 WIB
Tiga Srikandi MI Bahrul Ulum Blawi Lamongan Siap Guncang OMI Jawa Timur
Sabtu 03-10-2026,07:04 WIB
Data Manis, Bondowoso Menangis
Sabtu 03-10-2026,08:57 WIB
Istri Polisi Bobol ATM Teman Sendiri di Benowo Surabaya, Rekaman CCTV Jadi Bukti
Terkini
Sabtu 03-10-2026,23:24 WIB
Motif Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik Diduga Cemburu, Polisi Amankan 2 Bilah Pisau
Sabtu 03-10-2026,21:34 WIB
Deteksi Dini Penyakit, Sebanyak 103 Warga Binaan Lapas Kediri Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Sabtu 03-10-2026,20:58 WIB
Peringati HUT TNI ke-81, Dandim 0809/Kediri Serahkan Kunci Rumah Layak Huni dan Alat Dapur
Sabtu 03-10-2026,20:20 WIB