NH didampingi petugas di Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria inisial NH (47), di rumahnya Jalan Margorukun, Bubutan. Tersangka ditangkap petugas lantaran tertangkap basah petugas membeli narkoba jenis sabu-sabu (SS). Perbuatan itu, dilakukan NH, yang kesehariannya pekerja serabutan. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota juga menggeledah di lokasi dan menemukan barang bukti berupa 6 poket. “Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini (Sabu) dari temannya yang saat ini dalam pencarian (DPO), untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan yang lebih,” jelas Daniel, Selasa (08/11). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)
Nekat Jual Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Selasa 08-11-2022,17:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,13:11 WIB
Majelis Hakim Tolak Perlawanan Mantan Kepala DPUPR Kota Madiun, JPU KPK Langsung Hadirkan Saksi
Kamis 25-06-2026,09:23 WIB
Didatangi Petugas BPS di Rumah, Gubernur Khofifah Ikut Didata Sensus Ekonomi 2026
Kamis 25-06-2026,21:07 WIB
Pasien Kanker Serviks Stadium III Diduga Ditolak IGD, RSUD dr Soetomo Beri Klarifikasi
Kamis 25-06-2026,12:45 WIB
Lewat Aksi Nyata Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota, Desa Tarokan Bersiap Jadi Pelopor Mandiri Pangan
Terkini
Jumat 26-06-2026,08:01 WIB
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Jumat 26-06-2026,07:47 WIB
Ditengah Krisis Energi, Komisi C DPRD Jatim Dorong Pemerintah Permudah Investasi Masuk
Jumat 26-06-2026,07:18 WIB
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bojonegoro Anjangsana ke Purnawirawan dan Personel Sakit
Jumat 26-06-2026,06:52 WIB
Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Lewat Bank
Jumat 26-06-2026,06:37 WIB