Misder kini meringkuk di tahanan Polsek Dukuh Pakis. Surabaya, memorandum.co.id - Bandit motor ditangkap anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis saat hendak berhubungan badan dengan kekasih gelapnya di rumah kos Jalan Jarak. Kejadian apes itu, dialami Muhamad Misder (42), residivis curanmor asal Tambak Langon, Asemrowo. Kini bukannya kenikmatan yang didapat, tapi mendekam di tahanan Mapolsek Dukuh Pakis. "Tersangka DPO kami dan baru tertangkap. Ketika ditangkap anggota saat akan menggauli pacarnya di rumah kos Jalan Jarak," ungkap Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Aman Hasta, Senin (7/11). Penangkapan terhadap Muhamad setelah terlibat pencurian motor Jalan Dukuh Kupang Utara 67, Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 16.00. Di aksinya itu, Misder dibantu temannya, Achmad Januari, yang lebih dulu ditangkap polisi dan dihajar warga. Sedangkan Misder berhasil melarikan diri dan ditetapkan buron oleh polisi. Kejadian bermula motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4551 II, milik Muhammad Fachrul Rozi (42), jagal sapi, warga Jalan Tambak Langon, di parkir depan rumah. Kedua tersangka boncengan datang ke TKP mencari sasaran boncengan dengan mengendarai motor Honda Beat. Melihat target di depan mata, kemudian Achmad turun lalu mencuri motor yang terparkir di halaman rumah. Sedangkan Misder menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi. Apesnya, saat merusak kunci motor menggunakan kunci T, terdengar pemilik motor yang ketika itu berada di dalam rumah bersama teman-temannya. Mengetahui motornya hendak digondol maling, korban bersama kawan-kawannya bergegas keluar rumah dan berteriak maling. Sedangkan kedua tersangka merasa aksinya ketahuan, spontan lari keluar rumah dan dikejar. “Pada saat pelaku (Ahmad) berusaha kabur dengan berboncengan bersama temannya, korban berhasil menarik pelaku dari belakang hingga terjatuh,” beber Aman. Korban dibantu warga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku. Warga yang geram sempat melayangkan bogem mentah. Beruntung anggota Reskrim Polsek Dukuh cepat datang ke TKP dan mengamankannya ke mako. Mengetahui temannya tertangkap, Misder langsung lari meninggalkan Achmad. Dan ditetapkan DPO polisi. Setelah dilakukan pencarian akhirnya polisi mengendus keberadaan tempat persembunyiannya di Jarak dan menangkapnya tanpa perlawanan. Selain mengamankan Misder polisi juga menyita barang bukti motor beat, kunci T, dan magnet pembuka pengaman kunci. Selanjutnya berikut barang bukti, dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis dan menjebloskannya ke tahanan. Pengakuan Achmad kepada petugas merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara. Namun warga Jalan Balongsari itu tidak kapok. Ia pernah terlibat curanmor milik tetangganya pada 2019. Kemudian pada 2012, Achmad pernah diringkus polisi atas kasus judi. "Dan terakhir kasus narkoba dan dihukum 4,5 tahun," tutur Achmad. Sedangkan Misder pernah terlibat curanmor dan narkoba. Tindakan kriminal yang dilakukannya ditangkap anggota Polrestabes Surabaya. (rio)
Hendak Gauli Kekasih, Bandit Motor Digerebek Polisi
Senin 07-11-2022,20:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,21:49 WIB
Belum Miliki IPAL Standar, BGN Hentikan Sementara 11 Dapur SPPG di Lamongan
Jumat 29-05-2026,16:43 WIB
Empat Pemuda Penganiaya Remaja di GOR Untung Suropati Pasuruan Dibekuk Polisi
Jumat 29-05-2026,16:18 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Jaringan Gresik-Madura, Amankan 209 Gram Sabu
Jumat 29-05-2026,21:56 WIB
TNI dan Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Jember, Hubungkan Akses yang Putus 7 Tahun
Sabtu 30-05-2026,08:31 WIB
Kawal Gizi, Pemkab Jember Sisir 209 Dapur Pelayanan secara Door to Door
Terkini
Sabtu 30-05-2026,14:21 WIB
Kisah Bella Foxy: Dari Ring Tinju ke Panggung DJ, Perempuan Sidoarjo yang Pantang Menyerah
Sabtu 30-05-2026,14:13 WIB
Bukan Hanya Sehat, Teh Hijau Bisa Berisiko bagi Kelompok Ini! Simak Faktanya
Sabtu 30-05-2026,13:54 WIB
Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen, Segmen Internasional Naik 11 Persen di Tengah Ketidakpastian Global
Sabtu 30-05-2026,13:40 WIB
Semarak HJKS ke-733, Naik Suroboyo Bus hingga Parkir di Surabaya Cuma Bayar Rp733 Pakai QRIS
Sabtu 30-05-2026,13:28 WIB