Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan bertanya kepada tersangka. Surabaya, memorandum.co.id - Setelah sukses menggasak enam motor, petualangan pelaku curanmor ini kini berakhir sudah. Febriyanto (19), spesialis komplotan curanmor asal Papar, Kediri, atau tinggal di bantaran sungai Jembatan Merah ini berhasil dibekuk Polsek Asemrowo karena ulahnya meresahkan masyarakat Surabaya. "Dalam aksinya yang terakhir tersangka terekam kamera CCTV dan akhirnya berhasil kita tangkap,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Senin (7/11). Hari menjelaskan, dalam aksinya Febri tidak sendirian. Dia dibantu temannya yang saat ini masih jadi buronan polisi. Keduanya saling berbagi tugas. Ada yang berperan sebagai joki dan sebagai pemetik alias yang mengambil motor korban. “Tersangka melakukan hal tersebut, tidak sendirian. Melainkan bersama satu lagi rekannya yakni MS (DPO),” sambung Kompol Hari Kurniawan. Spesialis curanmor ini diketahui telah beraksi sebanyak enam kali. Satu diantaranya motor milik korban bernama Zuhri. Motornya raib digondol tersangka saat terparkir di depan rumah Tambak Dalam Baru IA. Korban lain yakni Mahmudi asal Lamongan yang merupakan penghuni kos di Jalan Tambak Langon. "Dua kali beraksi di wilayah hukum Polsek Asemrowo, lalu empat diantaranya beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," ungkapnya. Dalam aksinya mereka hanya berbekal sebuah kunci T. Pelaku yang terbilang handal dan lihai dalam hal pencurian itu bisa menggasak sebuah motor dalam sekejap hanya hitungan 4 detik. "Berbekal laporan korban dan sejumlah rekaman CCTV, tersangka kita amankan di seputar Jembatan Merah. Tersangka sempat mengelak saat akan diamankan. Ketika ditunjukkan hasil rekaman CCTV dirinya saat melakukan pencurian, akhirnya mengakui semua perbuatannya," imbuh Hari. Setelah dibawa ke mako dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa sudah melakukan aksi kejahatannya di Surabaya dan Gresik. Alasan tersangka menjadi pelaku curanmor lantaran faktor ekonomi dan berfoya foya. “Alasannya karena faktor ekonomi dan buat minum miras,” terangnya. Menurut pengakuannya dari tersangka juga, bahwa motor-motor hasil curiannya sudah laku terjual rata-rata seharga 2,5 juta rupiah. "Hasilnya dibagi, kemudian dibuat dugem di diskotik,” jelasnya. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (alf)
Petualangan Bandit Motor Ini Berakhir di Penjara
Senin 07-11-2022,19:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,09:15 WIB
Plt Wali Kota Madiun Pertanyakan Loyalitas ASN dan Sentil Kinerja Lurah hingga OPD
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,09:00 WIB
Tak Pernah Disentuh: Kebenaran yang Tak Bisa Lagi Disembunyikan (3)
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Terkini
Rabu 11-03-2026,08:04 WIB
Sahur On The Road di Surabaya Ganggu Kamtibmas, 50 Orang Diciduk Polisi
Rabu 11-03-2026,08:00 WIB
Dermaga Kedamaian Rusniati Nisa, Labuhkan Hati pada Syariat yang Menenteramkan
Rabu 11-03-2026,07:57 WIB
Tewasnya Bocah Kelas 3 SD di Waduk Sambikerep Surabaya Dikaitkan dengan Hal Mistis
Rabu 11-03-2026,07:53 WIB
Sinergi Command Center 112 dan Rescue Wiyung Angkat Mobil Tercebur Sungai di Menanggal
Rabu 11-03-2026,07:22 WIB