MR diamankan di Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Seorang komplotan bandit motor dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Bangkalan, Madura. Tersangka inisial MR (23), warga Simokerto. Penangkalan terhadap tersangka setelah terlibat pencurian motor Yamaha NMax di rumah kos Jalan Jojoran bersama komplotannya pada Minggu (5/10/2022) sekitar pukul 05.00. "Tersangka beraksi bersama tiga temannya dan kini kami tetapkan daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Minggu (6/11). Ketika itu, motor diparkir di halaman parkir rumah kos dalam keadaan dikunci ganda. Begitu juga pagar juga digembok. Dirasa aman, korban, LB kemudian masuk ke kamarnya untuk istirahat. Keesokan harinya korban diberitahu oleh tetangga kosnya jika gembok pagar hilang. Selanjutnya, korban mengecek dan mendapati motornya juga amblas dicuri maling. "Kondisi sepeda motor dikunci setir dan pagar juga digembok, namun terduga pelaku tetap berhasil mengambilnya," kata ungkap Mirzal. Bukan hanya motornya yang raib, tapi juga dompet berisi uang sebesar Rp 800 ribu dan surat-surat, seperti STNK, ATM, KTP, yang diletakkan di jok juga ikut digondol. Untuk memastikan motornya dicuri, korban juga mengecek closed circuit television (CCTV), yang terpasang di rumah kos. Diketahui terduga pelaku yang mencuri motornya ada tiga, yakni MR bersama tiga temannya naik motor. Dari rekaman CCTV tersebut, MR sebagai eksekutor masuk ke rumah kos dengan merusak gembok pagar menggunakan kunci T. Setelah berhasil, dia mencuri motor korban diparkiran. Usai mendapatkan barang yang diincar lalu mereka meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan korban dengan berbekal rekaman CCTV lalu melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah diselidiki polisi, MR diketahui pelaku lama dan baru keluar dari penjara atas kasus curanmor. Sehingga dengan mudah polisi meringkus tersangka di Bangkalan. Selanjutnya, petugas membawanya ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Pengakuan MR kepada penyidik, sudah mencuri sebanyak tujuh kali. Yakni di Jalan Jojoran; Jalan Gundih; Jalan Kupang Krajan Kidul; Jalan Dukuh Kupang; Jalan Kembang Kuning Kulon; Jalan Genteng Bandar Lor, dan Jalan Ploso. Setiap kali berhasil mencuri motor oleh MR dijual ke penadah di Madura seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. "Hasilnya dibagi rata Pak, untuk biaya hidup," jelas MR. (rio)
Residivis Curanmor 7 TKP Keok
Minggu 06-11-2022,20:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:07 WIB
Cegah Judi Online, Semua Handphone Anggota Polresta Banyuwangi Diperiksa
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,16:56 WIB
Volume Kendaraan di Exit Tol Fungsional Gending-Kraksaan Melonjak Signifikan
Terkini
Minggu 29-12-2024,11:35 WIB
Ketidakpastian Hukum di Meja MK: Perdebatan Panas Pasal KUHAP yang Mengguncang!
Minggu 29-12-2024,11:33 WIB
Terowongan Bawah Tanah Joyoboyo Bocor Usai Diresmikan, DPRD Desak Kontraktor Bertanggung Jawab
Minggu 29-12-2024,11:21 WIB
Ini Langkah BPBD Jatim dan BNPB Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun
Minggu 29-12-2024,11:15 WIB
Aksi Simpatik Polwan Polresta Sidoarjo di Pos Pelayanan Nataru Purabaya
Minggu 29-12-2024,11:10 WIB