Malang, memorandum.co.id - Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menegaskan jajarannya akan melaksanakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penilangan manual. Apabila ditemukan adanya petugas yang masih melaksanakan penilangan manual, diminta masyarakat untuk segera melaporkan. “Apabila masyarakat mendapati petugas melakukan penilangan manual, laporkan ke kami. Bisa melalui WhatsApp Simpati Makota, di nomor 0811-127-2000 atau melapor di nomor 0812-1788-5848 atau di nomor 0821-4379-5844,” terang Kapolresta Malang Kota, Minggu (6/11/2022) Kapolresta Malang Kota yang akrab disapa Buher ini menjamin kerahasiaan identitas orang yang memberikan informasi. Ini sudah sebagaimana petunjuk dan arahan dari Kapolri tentang larangan penilangan manual. “Kami di Polresta Malang Kota telah mengadopsi petunjuk dan arahan dari Kapolri. Termasuk Kapolda Jatim, yaitu untuk tidak melakukan penilangan manual. Melainkan dengan ETLE Mobile, atau dikenal mobil INCAR,” lanjutnya. Dikatakan, apabila ada tindakan penilangan manual akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku dan tentunya akan dilakukan penyelidikan untuk memastikannya. “Yang pertama, petugas yang bersangkutan diambil keterangan Provos, apakah memahami regulasi dan petunjuk pelaksanaannya (juklak). Selanjutnya, apakah perintah dari kasat. Kalau tidak, petugas tersebut kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (edr/ari)
Jamin Kerahasiaan, Kombes Buher: Jika Ada Tilang Manual, Laporkan
Minggu 06-11-2022,17:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Baterai HP 5000 mAh Lebih Tetap Boros? Begini Cara Mengatasinya Agar Awet Seharian
Jumat 24-07-2026,09:20 WIB
Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Kertajaya Indah, Anak Pemilik Golden Dragon Spa Belum Ditahan
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:30 WIB
Artis PAMDI Jatim Meriahkan Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Selawat
Jumat 24-07-2026,21:27 WIB
Jadi Sarang Korupsi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Usul KBS Ditutup Sementara
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Said Abdullah Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Indonesia Lewat RedTalk di Malang
Jumat 24-07-2026,21:16 WIB
Teman Baik Salurkan Bantuan Pendidikan pada Peringatan Hari Anak Nasional di Sidoarjo
Jumat 24-07-2026,21:14 WIB