Malang, memorandum.co.id - Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menegaskan jajarannya akan melaksanakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penilangan manual. Apabila ditemukan adanya petugas yang masih melaksanakan penilangan manual, diminta masyarakat untuk segera melaporkan. “Apabila masyarakat mendapati petugas melakukan penilangan manual, laporkan ke kami. Bisa melalui WhatsApp Simpati Makota, di nomor 0811-127-2000 atau melapor di nomor 0812-1788-5848 atau di nomor 0821-4379-5844,” terang Kapolresta Malang Kota, Minggu (6/11/2022) Kapolresta Malang Kota yang akrab disapa Buher ini menjamin kerahasiaan identitas orang yang memberikan informasi. Ini sudah sebagaimana petunjuk dan arahan dari Kapolri tentang larangan penilangan manual. “Kami di Polresta Malang Kota telah mengadopsi petunjuk dan arahan dari Kapolri. Termasuk Kapolda Jatim, yaitu untuk tidak melakukan penilangan manual. Melainkan dengan ETLE Mobile, atau dikenal mobil INCAR,” lanjutnya. Dikatakan, apabila ada tindakan penilangan manual akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku dan tentunya akan dilakukan penyelidikan untuk memastikannya. “Yang pertama, petugas yang bersangkutan diambil keterangan Provos, apakah memahami regulasi dan petunjuk pelaksanaannya (juklak). Selanjutnya, apakah perintah dari kasat. Kalau tidak, petugas tersebut kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (edr/ari)
Jamin Kerahasiaan, Kombes Buher: Jika Ada Tilang Manual, Laporkan
Minggu 06-11-2022,17:31 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :