Ketua KPU Jatim Choirul Anam (kiri). Surabaya, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Timur, Minggu (6/11/2022). Rakor digelar setelah KPU kabupaten/kota menuntaskan verifikasi faktual partai politik di masing-masing wilayahnya. Kegiatan rakor dihadiri sebanyak 228 peserta. Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, sesuai dengan ketentuan tahapan, program, dan jadwal, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dilaksanakan selama dua puluh satu hari, berakhir pada 4 November 2022. Sehingga hari ini, 5 November 2024 KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan hasilnya ke KPU provinsi. Untuk selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 6 November 2024. Choirul Anam mengatakan, verifikasi faktual menjadi tahapan yang sangat penting. Sebab dalam prosesnya, KPU akan menetapkan peserta pemilu. “Partai politik menjadi salah satu dari tiga hal mutlak yang harus ada dalam Pemilu, yaitu adanya peserta, penyelenggara, dan pemilih,” tutur Anam disela-sela rakor di Royal Tulip Darmo Surabaya. Choirul Anam melanjutkan, pelaksanaan verifikasi faktual tentu banyak ditemui dinamika di lapangan. “Berdasarkan hasil pantauan KPU Provinsi diperlukan upaya yang tidak mudah, mengingat adanya keterbatasan sumber daya manusia untuk menjangkau cukup banyak anggota yang menjadi sampel,” lanjut Anam. Senada, anggota KPU Jatim Rochani mengungkapkan, metode Krejcie dan Morgan yang digunakan dalam menentukan sampel telah mempertemukan KPU dengan kondisi di lapangan. “Sehingga KPU dapat melihat langsung bagaimana populasi keanggotaan partai politik di lapangan, mulai kondisi demografi, geografi, fenomena sosial, dan sebagainya yang patut dievaluasi,” ungkap Rochani yang juga mantan Ketua KPU Kota Batu ini. Sedangkan anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, turut memberikan arahan untuk memanfaatkan kegiatan verifikasi faktual sekaligus untuk melakukan sosialisasi. Minimal menginformasikan kapan pelaksanaan Pemilu 2024. Selanjutnya, anggota Nurul Amalia berpesan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola data dalam proses verifikasi faktual. Manakala mengandung data pribadi, maka harus mendapatkan perhatian lebih. Karena data yang dikelola KPU tentu menjadi tanggung jawab KPU. Di luar proses verifikasi faktual, dalam memberikan arahan, anggota Miftahur Rozaq berkesempatan menyampaikan keberhasilan KPU Jatim memperoleh penghargaan terbaik pertama evaluasi (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) SAKIP untuk kategori wilayah atau satuan kerja besar. “Meskipun tidak termasuk proses tahapan, SAKIP penting karena merupakan cerminan kelembagaan dalam mengelola kerja-kerja kepemiluan,” terang Rozaq. (day)
KPU Bersiap Tetapkan Parpol Peserta Pemilu
Minggu 06-11-2022,11:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,13:04 WIB
Viral, Mahasiswa Pukul Siswa SMP Saat Kerja Kelompok di Menganti Gresik Berakhir Damai
Jumat 12-06-2026,12:58 WIB
Genjot Herd Immunity, Pemkab Situbondo Wajibkan Sertifikat Imunisasi untuk Masuk Sekolah
Kamis 11-06-2026,20:40 WIB
Taklukkan Tuban 3-1, Polres Lamongan Melaju di Kapolda Jatim Cup 2026
Jumat 12-06-2026,13:38 WIB
Pemkab Tulungagung Dukung SE 2026, 1.145 Petugas Sisir 143 Ribu Lebih Usaha
Jumat 12-06-2026,07:12 WIB
Drama 3 Kartu Merah, Meksiko Menang di Laga Pembuka Piala Dunia 2026 Lawan Afrika Selatan
Terkini
Jumat 12-06-2026,20:30 WIB
Trans Jatim Bidik Kawasan Industri Pasuruan, Dishub Siapkan Jalur Alternatif untuk Buruh
Jumat 12-06-2026,20:00 WIB
Bupati Lumajang Dorong Pemanfaatan Kendaraan Dinas yang Lebih Efektif
Jumat 12-06-2026,19:55 WIB
Bupati Lumajang Dorong Keteladanan Aparatur dalam Penggunaan Fasilitas Negara
Jumat 12-06-2026,19:17 WIB
Wamenhaj Takziah ke Keluarga Almarhumah Istri Panitia Haji di Malang
Jumat 12-06-2026,18:49 WIB