Sasar Wanita Bawa HP dan Naik Motor, 2 Penjambret Gubeng Diberangus

Jumat 04-11-2022,17:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Dua penjambret yang ditangkap driver ojek online (ojol) dengan dibantu polisi, di Jalan Gubeng Pojok, dekat Hotel Cokelat pada Kamis (1/11) sekitar pukul 20.30, ternyata beraksi sebanyak 10 kali. Keduanya berinisial SM (24), warga Jalan Hangtuah, Perak; dan AHD (25), asal Benteng Dalam. Mereka dikejar setelah merampas HP milik korban, CH (19), warga Jalan Genteng, di Jalan Ambengan. Kemudian melarikan diri dan dikejar oleh korban serta dibantu driver ojol hingga tertangkap di Jalan Gubeng Pojok. Pelarian kedua tersangka terhenti usai menabrak mobil. "Setelah kami kembangkan kedua tersangka sudah 10 kali menjambret di wilayah Surabaya," ungkap Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Jumat (4/11/2022). Sutrisno menambahkan, dari 10 TKP di antaranya beraksi di wilayah hukum Polsek Genteng, yakni di Jalan Kusuma Bangsa pada 9 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 dan Jalan Ambengan. Informasi yang dihimpun, kejadian bermula kedua tersangka berboncengan naik motor mencari sasaran. SM sebagai joki sedangkan AHD sebagai eksekutor. Sampai di Jalan Tambaksari, melihat korban, CH mengendarai motor sendirian dan sedang bermain HP. Tidak menyia-nyiakan kesempatan, kedua pemuda itu langsung membuntutinya Sampai di Jalan Ambengan sebelum jembatan Patuk, mereka memepet motor korban dari sebelah kiri dan merampas HP. Setelah berhasil langsung melarikan diri ke arah Jalan Ngemplak, Genteng. Menyadari dijambret, korban dibantu kurir Shopee mengejar para pelaku yang belok ke kiri Jalan Walikota Mustajab sambil berteriak maling. Kejadian ini diketahui oleh anggota opsnal Polsek Genteng yang sedang bertugas (kring). "Dari sinilah kami mengetahuinya dan ikut mengejar para pelaku sampai di Jalan Gubeng Pojok samping Grand City, korban terjatuh dengan sepeda motornya dan dibawa ke RS dr Soetomo oleh anggota," beber Sutrisno. Sedangkan anggota opsnal lainya tetap mengejar sampai di dekat Hotel Coklat, kedua tersangka jatuh usai menabrak mobil dan tersangka SM berhasil ditangkap dengan dibantu ojol yang sedang mangkal di warkop. Sementara AHD lari ke arah Jalan Kusuma Bangsa. Dengan dibantu anggota Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap kedua bandit jalanan itu di Jalan Gubeng. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Genteng untuk proses penyidikan. Pengakuan AM dan AHD kepada petugas, bahwa sudah 10 kali menjambret, tiga kali di Jalan Gembong, Jalan Sasak, Jalan Manukan, Jembatan Merah, dan Jalan Demak. "Kami beroperasi sejak Agustus, September, Oktober, dan November," terang kedua tersangka kompak. Pada aksinya, SM dan AHD mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 5202 PD. "Biasa kami beroperasi pukul 22.00 ke atas dan sasarannya korban wanita yang membawa HP," tutur SM dan AHD. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait