Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan lima saksi dalam sidang perkara penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya dengan terdakwa Ferri Jocom, Jumat (4/11). Kelima saksi itu, Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo, Dina Agustine Pratama, Hajar Sulistyono, dan Supriyanto. Untuk mendengarkan keterangan saksi, JPU Nur Rachmansyah membagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo, Dina Agustine Pratama. Mereka ASN yang merupakan anak buah dari Ferri Jocom. Sedangkan di kelompok kedua yaitu Lurah Pradah Kali Kendal Hajar Sulistyono dan Supriyanto, anggota satpol pp trantib Kecamatan Dukuh Pakis. "Mohon izin ketua majelis, saksi kami bagi dua kelompok untuk mendengarkan keterangannya," ujar JPU Nur Rachmansyah. Atas permintaan jaksa, ketua majelis hakim Anak Agung Gede Parnata menyetujui termasuk kuasa hukum Ferri Jocom. Dalam keterangan Mudita, dia sempat diajak ke gudang oleh Ferri Jocom tetapi terkait pembersihan ia tidak mengetahuinya. "Awalnya saya sempat diajak makan sama Pak Ferri. Lalu sore diajak ke gudang. Soal pembersihan, saya tidak tahu," ujar Mudita. Dirinya juga sempat melihat petugas satpol PP di gudang Tanjung Sari, tetapi dirinya tak mengetahui nama satpol PP tersebut. "Ada petugas satpol PP tapi saya tidak tahu namanya," jelasnya. Sementara saksi Kukuh lebih banyak menerangkan bahwa dirinya di ruangan dan tidak tahu menahu soal pembersihan gudang. "Saya tidak tahu soal pembersihan gudang. Saya lebih banyak di kantor," ujar Kukuh. Kukuh menambahkan, bahwa dirinya sempat mengetahui Abdul Muin mondar-mandir di ruangan kabid transtibum Ferri Jocom. "Tapi apa yang dilakukan saya tidak tahu," ujarnya. Sedangkan Dina mengaku bahwa dirinya dimintai tolong Ferri Jocom untuk mencarikan contoh surat pernyataan. "Untuk dipakai apa saya tidak tahu. Contoh surat pernyataan itu saya ambilkan di internet," jelasnya. Dina menambahkan, dirinya mengetahui Abdul Muin menulis surat pernyataan dengan didikte Pak Ferri. "Menulis di kertas dan di dikte Pak Ferri," jelasnya. Sementara itu, Lurah Pradah Kali Kendal Hajar Sulistyono mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu menahu kantornya dipakai untuk pertemuan antara Ferri Jocom dengan empat orang yang merupakan warganya. "Kalau warga itu saya kenal. Mereka warga saya, ada yang ketua RW dan ketua RT. Tapi pertemuan di kelurahan, saya diberitahu petugas satpol PP yang jaga," jelasnya. Sedangkan Supriyanto menambahkan, bahwa dirinya sempat melihat empat orang dan Ferri Jocom ketemuan di kelurahan. "Tapi pertemuan itu terkait apa saya tidak tahu," ujarnya. Supriyanto menambahkan, bahwa dirinya sempat melihat Ferri Jocom membawa tas kresek hijau. "Tapi isinya saya tidak tahu," pungkas Supriyanto. Terkait keterangan saksi, Ferri Jocom membantahnya. "Saya tidak pernah mendikte membuat surat pernyataan seperti keterangan saksi Dina. Termasuk juga keterangan saksi Supriyanto yang katanya melihat saya bawa kresek hijau. Saya tidak bawa apa-apa," pungkas Ferri. (fer)
Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Jumat 04-11-2022,12:48 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :