Beli SS Patungan, 2 Kuli Panggul Digaruk Polisi

Kamis 03-11-2022,21:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Asemrowo bersama barang bukti. Surabaya, memoramdum.co.id - Dua kuli panggul ditangkap polisi usai membeli sabu-sabu (SS). Dua tersangka MA (28), warga Kalimas Barat, dan MN (40), asal Jalan Hangtuah, ditangkap di sekitar traffic light (TL) Jalan Arjuno. Polisi juga menyita satu poket sabu dengan berat total 0,33 gram serta seperangkat alat isap sabu. Barang bukti ini disita polisi setelah melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Mereka menyembunyikan sabu dan peralatan isapnya dalam tas. Tersangka akhirnya diamankan Polsek Asemrowo untuk diproses lebih lanjut. "Kami tangkap keduanya usai transaksi sabu. Diduga mereka hendak pesta sabu. Hal itu diduga kuat dengan temuan barang bukti peralatan isap dan sebuah korek api sudah dibawa oleh tersangka di dalam tasnya," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan. Penangkapan keduanya, bermula dari penyelidikan polisi setelah mendapat informasi ada dua orang yang membawa narkoba. Keduanya berada di sekitar TL Jalan Arjuno. Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung menuju ke lokasi dan menyelidiki keberadaan tersangka. Polisi sigap menyergap keduanya sebelum melarikan diri. Dari keterangan tersangka pada penyidik, mereka membeli sabu tersebut dari seseorang. Mereka mengambil secara ranjau di Jalan Arjuno. Rencananya sabu tersebut dikonsumsi berdua. "Mereka pengakuannya hendak pesta sabu. Dari penyidikan diduga mereka sering pesta sabu ini," jelasnya. Sementara itu MA mengaku serbuk kristal itu rencananya akan dikonsumsi bersama temannya tersebut. Mereka membeli secara patungan. "Cuma coba coba aja pak," ungkapnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait