PN Jember Ajak Empat APH Teken MoU Aplikasi E-Berpadu

Rabu 02-11-2022,13:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri Kelas I Jember menginisiasi penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) tentang Pengembangan Dan Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) antar aparat penegak hukum (APH) di Jember. Penandatanganan dilakukan guna mempermudah hubungan empat lembaga, berbasis TI yang terintegrasi, dimana aplikasi tersebut digunakan untuk pengolahan dan pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana. Seiring perkembangannya dunia IT (Information and Technology), teknologi yang membantu manusia dalam hal membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. Memorandum Of Understanding itu ditandatangani oleh Dr. I Wayan Gede Rumega, Ketua Pengadilan Negeri Jember, AKBP Hery Purnomo, Kapolres Jember, I Nyoman Sucitrawan, Kejari Jember, Hasan Basri , Kalapas Kelas II A Jember yang dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jember. Ketua Pengadilan Negeri Jember, I Wayan Gede Rumega mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan Pengembangan dan Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). "Dimana Aplikasi E-Berpadu tersebut dibangun oleh Mahkamah Agung (MA) untuk memudahkan pengolahan dan pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana memanfaatkan perkembangannya dunia IT, " Kata ketua Pengadilan Negeri Jember, I Wayan Gede Rumega, Rabu (2/11/2022). Tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Informasi (SPPT-TI). "Semua berkas tindak pidana dari kepolisian, maupun dari Kejaksaan Negri pelimpahan nya dengan sistem elektronik penanganan nya pun secara elektronik, mulai dari berkas penyitaan, penahanan dan penggeledahan menggunakan sistem elektronik," jlentreh I Wayan Gede Rumega. PN Kelas I Jember sebelumnya menggunakan aplikasi elektronik Galaksihan, berkas penyitaan, penahanan dan penggeledahan terhubung dengan Kepolisian dan Kejaksaan. "Mengingat wilayah PN Kab jember yang luas terdiri dari 31 Polsek yang sangat jauh untuk evisiensi waktu, penyidik mengajukan ijin penyitaan dan persetujuan penyitaan maupun ijin penggeledahan dan penahanan, dengan menggunakan aplikasi Galaksihan yang sudah berjalan," beber putra asli Bali itu. Namun sekarang aplikasi Galaksihan berintegrasi ke aplikasi E-Berpadu yang bisa dipantau oleh masyarakat dan pimpinan tingkat atasnya. Wakil ketua Pengadilan Negeri Jember Didit Pambudi menambahkan, E-Berpadu merupakan kesatuan sistem keterpaduan berkas pidana terpadu, mulai dari penanganan pidana penyidikan, di kepolisian dan kejaksaan, maupun penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Jadi mulai awal hingga persidangan di pengadilan sampai proses putusan terkoneksi dengan lembaga pemasyarakatan, dalam satu-kesatuan berkas berwujud elektronik, tentunya akan mempermudah semua pihak terkait baik saksi dan keluarga terdakwa/terpidana maupun masyarakat mudah bisa mengakses, ungkap wakil ketua PN Jember. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember I. Wayan Sucitrawan sangat mendukung sekali dengan adanya Aplikasi E-Berpadu ini dan berharap dengan adanya Aplikasi E-Berpadu ini bukan hanya pengolahan berkas di Perkara Pidana saja, namun dapatnya bisa mengimplementasikan ke semua Perkara. Lain halnya Kapolres Jember yang dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya Aplikasi ini dapat memberikan solusi apa yang telah menjadi kendala bagi Penyidik utamanya di Polsek. Yang mana salah satu kendala tersebut adalah jarak tempuh pada saat akan dilakukan koordinasi pemberkasan perkara, yang sekiranya dapat memperlambat proses pemberkasan. Wujud penandatanganan MoU di PN Jember tindak lanjut dimana pada tanggal 21 Juni 2022 yang lalu Mahkamah Agung RI bersama dengan 10 (sepuluh) Lembaga Penegak Hukum dan Kementerian Lembaga terkait lainnya juga telah menandatangani Dan bentuk Nota Kesepahaman tersebut adalah pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik. Dimana Aplikasi E-Berpadu tersebut dibangun oleh Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan dan memudahkan sistem Administrasi Perkara Pidana secara terpadu secara online.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait