Surabaya, Memorandum.co.id - Sial menimpa Nyoman Rekso (38), asal Jalan Dukuh Kupang Utara. Alih-alih menambah uang penghasilan, pria yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu menerima pesanan offline untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjadi penghuni tahanan Polsek Tambaksari. Ia diamankan ketika melintas di kawasan Undaan, Jumat (28/10) sekitar pukul 23.00. Dari tangan Nyoman, polisi menyita barang bukti 0,40 gram sabu. Oleh tersangka, sabu itu disimpan di sebuah tas pinggang. Selain itu, turut disita tiga unit HP, dan satu motor jenis Honda Supra X bernopol L 4748 IN. Nyoman tak sendiri. Dari hasil pengakuan awal, diperoleh informasi jika ia mendapat perintah membeli sabu itu dari koleganya yakni David (41), warga Jalan Darmo Indah Barat. Atas informasi itu, polisi bergerak untuk mencari yang bersangkutan. "Setelah melakukan pengembangan dan penyanggongan, sekitar pukul 23.00, kami berhasil meringkus David di Jalan Mayjen Sungkono. Dan ia mengaku telah memesan sabu ke tersangka Nyoman," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji, Rabu (2/11/2022)siang.(fdn)
Diminta Beli Sabu, Driver Ojol Dukuh Kupang Utara Bablas Jeruji Besi
Rabu 02-11-2022,13:51 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :