Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Hadirkan Makelar, Pembeli, dan Koordinator

Rabu 02-11-2022,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya kembali menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus penjualan barang sitaan satpol PP, Rabu (2/11). Keenam saksi yang dihadirkan yaitu Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), Mohamad S Hanjaya (Abah Yaya), Slamet Sugianto (Sugi), Abdul Muin, dan Abdul Rahman. Jaksa Nur Rachmansyah membagi tiga kelompok dalam memeriksa keterangan saksi. Kelompok pertama empat makelar yaitu Sunadi, Yateno, Mohamad S Hanjaya, dan Slamet Sugianto. Lalu kelompok kedua, koordinator Satpol PP Surabaya Abdul Muin. Dan terakhir, pembeli barang sitaan Abdul Rahman. "Saksi ada enam majelis hakim. Kami bagi tiga kelompok dalam pemeriksaan," ujar Jaksa Nur Rachmansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai AA Gede Agung Parnata. Dalam keterangan empat saksi menceritakan awalnya dia bertemu terdakwa untuk mengucapkan selamat karena menjabat Kabid Tibum Satpol PP Kota Surabaya. Dari sana, Ferri Jocom meminta para saksi untuk mencarikan pembeli membersihkan gudang di Tanjung Sari. "Saya awalnya mengucapkan selamat kepada Pak Ferri. Lalu diminta untuk carikan pembeli tapi saya tidak dapat," jelas Sunadi. Meski tak dapat, Ferri Jocom beberapa hari kemudian memintanya datang ke gudang. Di sana ketemu Abdul Rahman. "Di sana sudah ada Pak Abdul Rahman. Saya tahunya dia bagian perlengkapan," ujarnya. Abdul Rahman dan Ferri Jocom sempat berbicara, tapi tak tahu isi pembicaraan tersebut. "Tapi saya diminta Ferri untuk menemui Abdul Rahman mengambil uang Rp 500 juta di gudang," jelasnya. Dari sana, keempat makelar ini menunggu petunjuk Ferri Jocom mau dikemanakan uang Rp 500 juta tersebut. "Arahan Pak Ferri ketemuan di kelurahan (Pradah Kali Kendal) setelah Magrib," tambah Sunadi. Namun, sebelum diserahkan uang itu, Ferri Jocom meminta untuk ditempatkan di kardus roti. "Pak Yateno yang beli. Itu atas perintah Pak Ferri," ujarnya. Setelah itu, uang Rp 300 juta diserahkan ke Ferri Jocom dalam dua kardus roti. "Yang Rp 200 juta titip untuk operasional," jelas Sunadi. Untuk tiga makelar, keterangan sama. Atas keterangan saksi, Ferri Jocom membantah. "Mereka datang ke kantor menanyakan pekerjaan, apakah ada lelang atau PL. Saya jelaskan kalau saya di Tibum," singkatnya. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait