Malang, Memorandum.co.id - FN alias DS (18), warga Dusun Ngelak, Kelurahan/ Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. Diduga, melakukan pencabulan anak di bawah umur pada dua korban. Tersangka yang berumur muda ini sudah menjalani 3 kali pidana penjara, Ketika berusia 14 tahun sudah melakukan tindak pidana curanmor. Tersangka dilaporkan melakukan pencabulan. Tanggal 24 September 2022, FN dilaporkan oleh keluarga EW (16) karena telah melarikannya selama 2 minggu tanpa ada keterangan. Sedangkan, yang kedua pada tanggal 13 Oktober 2022 dilaporkan oleh keluarga RTW (16) karena telah melarikannya selama 2 hari. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menyampaikan sedang meminta keterangan pada yang terlibat. “Semuanya diajak ke rumahnya yang ada di Dampit dan semuanya telah dilakukan pencabulan,” terangnya. Ini berawal ketika berkenalan melalui media sosial (medsos) yaitu Facebook, kemudian berlanjut bertukar nomor handphone. Selanjutnya mereka janjian untuk saling ketemu. Dari pertemuan ini, FN menjalankan perangkapnya. Korban pertama, EW (16) warga Kecamatan Bantur, yang dilarikan selama 2 minggu di rumah pelaku. FN membujuk EW agar mau diajak ke rumahnya dengan dijanjikan pekerjaan di cafe milik ibunya yang berada di Kota Batu. Padahal itu hanyalah jebakan saja dan selama 2 minggu berada di rumahnya. “Sama halnya pada korban RTW, selama 2 hari di rumahnya,” kata Donny. Namun untuk korban RTW (16), warga Kecamatan Kepanjen ini sebelumnya dicekoki miras oleh tersangka di seputaran Stadion Kanjuruhan. Setelah tidak sadarkan diri akibat miras, RTW dibawa pulang ke rumahnya yang ada di Kecamatan Dampit. “Awalnya korban kedua juga telah melakukan hubungan lewat telepon untuk bertemu di Stadion Kanjuruhan,” imbuh Donny. Akhirnya pihak keluarga RTW menggelandang FN, sekaligus dilaporkan ke Mapolres Malang. Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Malang untuk menjalani penyidikan atas perbuatan yang telah dilakukan. Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 d sub pasal 82 jo pasal 76 e UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Sedangkan untuk laporan korban kedua, tersangka masih dilakukan pengembangan karena telah menggelapkan HP milik korban, dia akan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” tegas Donny. (kid/ari)
Residivis Terjerat Pasal Pencabulan Anak
Rabu 26-10-2022,15:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,09:09 WIB
Hendak Menyeberang, Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api di Wonocolo
Kamis 28-05-2026,08:36 WIB
Pendangkalan Kali Jagir, Wakil Ketua DPRD Surabaya Desak BBWS Brantas Segera Normalisasi
Kamis 28-05-2026,08:32 WIB
Pemkab Lumajang Gandeng FAO, Bukti Pemerintah Serius Kembangkan Pisang Mas Kirana
Kamis 28-05-2026,07:07 WIB
Program JKN Jadi Andalan Heri saat Dampingi Ayah Jalani Operasi Hernia
Kamis 28-05-2026,11:28 WIB
Danareksa-Baznas Salurkan 3.000 Paket Daging Kurban untuk Warga Surabaya
Terkini
Kamis 28-05-2026,22:08 WIB
Iduladha 1447 H: Akmarawita Kadir Tegaskan Semangat Berbagi Golkar Surabaya, Apresiasi Konsistensi Adela
Kamis 28-05-2026,21:29 WIB
Perumda PAM Surya Sembada Surabaya Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban
Kamis 28-05-2026,21:22 WIB
Optimalkan Ketahanan Pangan, Polisi Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Bulang
Kamis 28-05-2026,21:16 WIB
Rutan Surabaya Bentuk Karakter Warga Binaan Lewat Program Literasi Perpustakaan
Kamis 28-05-2026,21:10 WIB