Malang, memorandum.co.id - Wali Kota Malang H Sutiaji menyampaikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itu disampaikan pada Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Wilayah Kota Malang di Hotel Savana Kota Malang, Selasa (25/10/2022). Tahun Anggaran 2022 ini alokasi DBHCHT Kota Malang sejumlah Rp 36.142.163.000. Dana tersebut, dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui penyerapan perangkat daerah, baik dinas kesehatan, dinas sosial maupun sekretaris daerah. “Dana dari DBHCHT ada sekitar 36 miliar lebih. Peruntukannya, sudah jelas. 40 persen untuk bidang kesehatan. Melalui pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat. Dilaksanakan dinas kesehatan. Sedangkan yang 10 persen untuk bidang penegakan hukum,” terang Wali Kota Malang Drs H Sutiaji. Sementara itu, untuk 50 persennya, lanjut Sutiaji, diperuntukkan di bidang kesejahteraan masyarakat. Diantaranya, bantuan modal, pelatihan keterampilan hingga bantuan langsung tunai. Ini dilaksanakan oleh dinas sosial, dinas kopindag serta sekretaris daerah. Untuk pengawasan pelaksanaan, Sutiaji menyampaikan pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak sehingga semua dapat terlaksana dengan baik dan sesuai harapan. “Kami selalu melibatkan pihak lain untuk pengawasan. Mulai kejaksaan dan kepolisian termasuk dari cukai, untuk mengawal pelaksanaan ini,” terangnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan sosialisasi ini juga untuk pengendalian kesehatan. Karena, dengan mengurus pita cukai akan diketahui kadar nikotinnya. “Cukai itu juga untuk mengontrol kadar nikotin sehingga juga berfungsi untuk pengendalian kesehatan. Karena kalau menghapus rokok tidak bisa, itu juga terkait dengan pendapatan,” ujarnya. Disinggung peredaran rokok ilegal di Kota Malang, disebutkan yang paling banyak berada di kawasan Kedungkandang. Untuk keseluruhan, ada sekitar 19 titik dalam pantauan. Bahkan, juga ada yang sudah dilakukan penindakan. Sementara untuk produsen belum ditemukan. “Di Kota Malang, paling banyak di kawasan Kedungkandang. Sudah dijual di toko-toko. Sejumlah lokasi sudah dilakukan penindakan dengan disita barangnya. Sementara titik yang lain dilakukan pemantauan,” terangnya. Sosialisasi di wilayah Kecamatan Klojen ini diikuti sekitar 150 orang. Mulai lurah, karang taruna, LPM Kelurahan, gabungan pengusaha rokok dan peserta lain. Diharapkan, bisa saling melakukan pengawasan, pencegahan dan saling mengingatkan di lingkungannya masing-masing. (edr/ari)
Sosialisasi DBHCHT, Wali Kota Malang Jelaskan Pemanfaatan Dana Cukai
Selasa 25-10-2022,17:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,11:42 WIB
Bukti Hijab Bukan Penghalang Prestasi, Sukses Berkat Hobi dan Bakti Keluarga
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Kamis 26-02-2026,10:04 WIB
Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Sujud Teduh Putri Pendeta Gereja Bethany, Jemput Hidayah Lewat Kepolosan Sang Buah Hati
Kamis 26-02-2026,11:52 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Terkini
Jumat 27-02-2026,03:27 WIB
LaLiga Belum Menyerah: Javier Tebas Dorong Laga Resmi Digelar di Amerika Serikat
Kamis 26-02-2026,22:50 WIB
Ramadan 2026, Golkar Surabaya Kembali Turun ke Jalan Bagi Takjil
Kamis 26-02-2026,22:25 WIB
Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi
Kamis 26-02-2026,20:47 WIB
Imanol Garcia Kembali, Persik Kediri Optimis Hadapi Persis Solo di Super League
Kamis 26-02-2026,20:42 WIB