Edarkan Sabu, Residivis Kambuhan Kalisat Dibekuk Polisi

Minggu 23-10-2022,16:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jember, memorandum.co.id - Pernah mendekam di Lapas Jember, ternyata tidak membuat Abdur Rahman (41), warga Dusun Krajan, Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Jember, untuk bertobat. Kini Abdur kembali berurusan dengan Satreskoba Polres Jember. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan, bahwa terungkapnya sepak terjang tersangka sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu, setelah jajarannya mengamankan Hendrik warga sekitar yang tertangkap sebagai pemakai narkotika jenis sabu. “Terungkapnya aksi tersangka, setelah jajaran Satreskoba terlebih dahulu mengamankan HEP salah satu pengguna sabu-sabu. Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, HEP menyatakan jika barang tersebut dibeli dari AR (Abdur Rahman, red),” ujar Minggu (23/10/2022) Setelah mendapatkan informasi, jajaran Satreskoba Polres Jember pun melakukan penyelidikan. Saat petugas menggeledah di rumah Abdur, polisi menemukan dua klip berisi sabu-sabu yang siap dijual. “Petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus dalam klip plastik masing-masing 0,1 gram dan 0,01 gram di rumah tersangka. Ia sendiri mengakui jika barang tersebut miliknya yang sudah dipesan oleh calon pemakai,” jelas kapolres. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. “Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkas kapolres. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram, 1 plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram, 1 serokan plastik, uang keuntungan penjualan Rp 50 ribu dan 1 HP Samsung warna hitam berserta simcard. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait