Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (dinkes) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut. Melalui SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dan masyarakat umum diminta melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup. Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan, adanya SE tersebut merupakan upaya yang dilakukan pemkot dalam merespons penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang ditujukan kepada seluruh fayankes se-Kota Surabaya, organisasi profesi di bidang kesehatan, mulai dari IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Plt Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak. Karenanya, Dinkes Surabaya menyampaikan langkah - langkah kewaspadaan dini terhadap GGAPA untuk diperhatikan oleh fasyankes dan masyarakat umum. “Bagi tenaga kesehatan di fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nanik Sukristina, Minggu (23/10/2022). Dia menjelaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukannya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan bagi masyarakat atau orang tua yang memiliki anak, terutama usia di bawah 6 tahun, maka untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. Arahan tersebut berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Nanik menerangkan, perlu adanya kewaspadaan dalam penggunaan obat-obatan secara aman. Di samping itu, juga perlu memperhatikan hal-hal seperti penggunaan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai. Serta, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan dan menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka serta disimpan lama. “Kita akan mlakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) ke apotek atau toko obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes,” terangnya. Hingga saat ini, Dinkes Surabaya terus melakukan sosialisasi melalui media sosial dan penguatan KIE kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan upaya pencegahan terhadap GGAPA pada anak, khususnya usia <6 tahun dengan menerapkan langkah-langkah antisipasi seperti yang tertuang pada SE Dinkes. “Melakukan monitoring dan evaluasi rutin serta pemantauan seluruh fasyankes terkait laporan temuan suspek/terduga GGAPA di masyarakat,” pungkas Nanik. (bin)
Marak Penyakit Gangguan Ginjal Akut, Pemkot Keluarkan SE Kewaspadaan Dini
Minggu 23-10-2022,15:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,22:19 WIB
Mas Rio Kumpulkan Kontraktor Situbondo untuk Jaga Kualitas dan Hindari Saling Lapor
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim
Selasa 09-12-2025,18:52 WIB
100 Bidang Lebih Tanah Negara Bersertipikat, Kades Labuhan Brondong Lamongan: Itu Sebelum Saya Menjabat
Selasa 09-12-2025,20:05 WIB
Kapolres Kediri Kota Beri Penghargaan Tokoh Masyarakat yang Berkontribusi dalam Harkamtibmas
Selasa 09-12-2025,19:07 WIB
Kajati Jatim Geser Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Jika Tak Usut Korupsi
Terkini
Rabu 10-12-2025,18:08 WIB
Pemkab Malang Terima Penghargaan Innovative Government Award 2025 di Akhir Tahun
Rabu 10-12-2025,17:38 WIB
Direktur Utama Perum Jasa Tirta I Raih Penghargaan Top Young CEO 2025
Rabu 10-12-2025,17:32 WIB
Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Pohon dan PJU di Surabaya
Rabu 10-12-2025,17:16 WIB
JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
Rabu 10-12-2025,17:15 WIB